Kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan kekerasan atau pemaksaan yang terkait dengan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban, kekerasan seksual ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu landasan utama yang memberikan perlindungan lebih komprehensif dibandingkan undang-undang sebelumnya. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia mengalami kemajuan dengan adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Bahkan konsekunsi hukumnya bagi pelaku dapat dijerat hukuman penjara, denda, rehabilitasi, pencatatan rekam jejak dan juga melakukan ganti rugi. Namun, masih terdapat tantangan signifikan dalam implementasi, terutama dalam hal dukungan psikologis dan pendidikan hukum.