Penyimpangan dalam menangani perkara di peradilan menjadi sebuah hal yang sebaiknya tidak terjadi dalam proses rekonstruksi hukum dan supremasi hukum di negara kita sehingga harus dtindak secara tegas. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penerima suap dalam proses persidangan belum efektif atau maksimal KUHP, dan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belum dapat diterapkan secara maksimal, dalam praktek Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sering diterapkan kepada pelaku, padahal undang-undang yang lain juga dapat diterapkan sehingga hukuman yang diterima lebih ringan, berbeda bila semua undang-undang yang dapat menjerat pelaku diterapkan seluruhnya akan menimbulkan akumulasi sehingga dapat memperberat hukuman dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.