Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN HIBAH DAN WASIAT DALAM HUKUM ISLAM Rifqi Muttaqin
At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 1 (2021): AT-TABAYYUN - JOURNAL ISLAMIC STUDIES
Publisher : Pascasarjana IAIN Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/atjis.v3i1.1749

Abstract

Persoalan harta (mal) merupakan salah satu persoalan yang sangat diperhatikan dalam Islam. Persoalan harta diatur sedemikian rupa, mulai dari bagaimana harta itu didapatkan dan dimanfaatkan oleh pemilik harta ketika masih hidup sampai eksistensi harta setelah pemilik meninggal dunia. Islam telah mengatur ketentuan tentang hibah dan wasiat. Berdasarkan konsekuensi logis dari hibah adalah berpindahnya hak dari pemberi kepada penerima hibah. Pada saat objek hibah telah berpindah kepemilikan, maka pemilik pertama tidak lagi mempunyai hak terhadap barang tersebut. Karena itu, tidak dapat diminta kembali, karena dapat menimbulkan rasa sakit dan kecewa dari orang yang menerima hibah. Sedangkan wasiat hanya berlaku dalam batas sepertiga dari harta warisan. Sehingga wasiat yang kurang dari sepertiga dianggap lebih baik. Demikian demikian, bisa dipahami bahwa harus mempertimbangkan kebutuhan ahli waris sebelum seseorang memutuskan untuk melakukan wasiat. Adanya larangan wasiat yang melebihi dari sepertiga harta bertujuan untuk mencegah praktek wasiat yang bisa merugikan ahli waris yang ditinggalkan.