Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENOLAKAN PELAKSANAAN SIDANG SECARA ELEKTRONIK OLEH TERDAKWA MENURUT KUHAP DAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI MASA PENDEMI COVID-19 Feri Aminullah; M. Yamin Lubis; Adil Akhyar
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 1 (2022): Edisi bulan Januari 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alasan terdakwa menolak dilaksanakannya sidang secara elektronik dikarenakan Perma No. 4/2020 tentang AP4SE dianggap bertentangan dengan asas-asas dan norma hukum yang diatur dalam KUHAP. Sidang secara elektronik berdasarkan Perma No. 4/2020 tentang AP4SE belum memiliki kepastian hukum, karena belum adanya kejelasan tujuan dari pembentukan Perma tersebut dan terjadinya kontradiksi norma hukum dengan perundang-undangan yang ada di atasnya, utamanya dengan KUHAP. Pelaksanaan persidangan secara elektronik akan menimbulkan akibat hukum, yaitu tidak terlaksananya perlindungan hak-hak terdakwa. Saran, persidangan secara elektronik perlu diatur dalam bentuk undang-undang atau pun dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Agar kedudukannya masuk dalam hirarkie peraturan perundang-undangan sehingga memiiki nilai kepastian hukum yang lebih dibandingkan dengan Peraturan Mahkamah Agung. Perlu adanya persetujuan terdakwa dalam hal pelaksanaan pemeriksaan perakra dilaksanakan secara elektronik oleh pengadilan.