Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK WARIS SAUDARA LAKI-LAKI KETIKA BERHADAPAN DENGAN AHLI WARIS ANAK PEREMPUAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Penetapan Pengadilan Agama Medan No. 40/Pdt.G/2017/PA.Mdn) Mhd. Nanda Amransyah; Mustamam; Adil Akhyar
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 1 (2022): Edisi bulan Januari 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Agama memiliki kewenangan mengadili terhadap perkara warisan yang salah satu wewenangnya adalah mengeluarkan Penetapan Ahli Waris. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum hak waris saudara laki-laki ketika berhadapan dengan ahli waris anak perempuan menurut Kompilasi Hukum Islam, bagaimana dinamika hukum waris terkait kedudukan anak perempuan dalam putusan pengadilan, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaian perkara waris dalam penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 40/Pdt.P/2017/PA.Mdn. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, dimana bahan atau data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan dianalisa dengan menggunakan prosedur logika ilmiah yang sifatnya kualitatis. Hasil penelitian diharapkan akan dapat menjawab permasalahan yang diteliti, dan pada akhirnya akan dapat memberikan saran dan solusi terhadap permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum hak waris saudara laki-laki ketika berhadapan dengan ahli waris anak perempuan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah berdasarkan ketentuan rumusan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang menentukan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Dinamika hukum waris terkait kedudukan anak perempuan dalam putusan pengadilan adalah para ahli waris baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Jika ternyata ada ahli waris yang tidak setuju, maka bersangkutan dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan yang berwenang untuk dilakukan koreksi terhadap penetapan. Dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaian perkara waris dalam penetapan Pengadilan Agama No. 40/Pdt.G/2017/PA.Mdn adalah anak kandung baik anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang-orang yang masih mempunyai hubungan darah dengan sipewaris akan menjadi tertutup (terhijab) kecuali orang tua, suami dan isteri .