Muhammad Mustajab
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS NORMATIF TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PERS DALAM PEMBERITAAN YANG MENCEMARKAN NAMA BAIK Ruslan Abdul Gani; Muhammad Mustajab
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 13, No 1 (2021): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v13i1.247

Abstract

Teknologi komunikasi  dan informasi membawa implikasi terhadap  dunia  penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran  sebagai  penyalur  informasi  dan pembentuk  pendapat  umum, peranannya   semakin sangat  strategis, terutama  dalam mengembangkan  alam demokratis  di Indonesia. Penyiaran  telah menjadi  salah satu  sarana  berkomunikasi  bagi  masyarakat lembaga penyiaran,  dunia  bisnis,  dan pemerintah. Perkembangan  tersebut  telah menyebabkan  landasan  hukum pengaturan  penyiaran yang  ada  selama  ini  menjadi  tidak memadahi. Dilihat   dari  arah  dan  tujuan  dari penyelenggaraan penyiaran tersebut, dimana penyiaran sangatlah membantu dalam mencerdaskan   dan meningkatkan sumber daya manusia, namun  sangat  disayangkan  madia  massa tersebut  sering  disalahgunakan oleh orang-orang  yang   tidak  bertanggungjawab sehingga  berakibat  merusak  nama  baik seseorang yang tentunya  berimplikasi pada  perbuatan melawan  hukum yang dapat dikenakan pidana  maupun serta denda yang cukup besar. Hasil Temuan diperoleh bahwa Pertanggungjawaban  Pers  Terhadap  Pemberitaan  yang mencemarkan nama  baik  seseorang  dapat  dikenakan sanksi pidana selama 5 (lima)  tahun penjara, selain itu  pelakunya  dapat pula   dikenakan  Denda  paling  banyak  Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus  juta  rupiah).Tindak  pidana  yang  berhubungan  dengan Pers   sebelumnya  lahirnya  Undang-Undang  Nomor 40 Tahun  1999,  telah  diatur  di dalam Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana seperti, pembocoran rahasia  negara  melalui surat kabar, Mempertunjukkan  atau menempelkan  di muka  umum yang  isinya  melanggar  kesusilaan lal menyiarkannya untuk dipertontonkan sehingga  membangkitkan  nafsu birahi  dan  dan sebagainya.