Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI

Kewenangan Pemerintah Kota Banjar dalam Pelaksanaan Pasal 44 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Asmara, Anjar; Kustiawan, Iwan; Lubis, Fahmi Zulkifli
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2021): 2021
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.806 KB)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai sejauhmanakah kewenangan Pemerintah Kota Banjar dalam pelaksanaan Pasal 44 Huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; kendala-kendala dan upaya-upayanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pasal 44 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan belum optimal. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pengguna kendaraan yang memarkir kendaraannya di luar area parkir yang telah disediakan karena tempat parkir penuh dan sering menimbulkan kemacetan. Kendala-kendalanya adlah terbatasnya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banjar; kurangnya kesadaran dan responsif masyarakat dalam penetapan dan pembangunan fasilitas parkir; terbatasnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dalam penetapan dan pembangunan fasilitas parkir; pertumbuhan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat; dan kecenderungan pertumbuhan kawasan bisnis atau komersil yang terus bekembang semakin banyak. Upaya-upayanya adalah yang dilakukan dalam kewenangan Pemerintah Kota Banjar Dalam meningkatkan peran serta pemerintah daerah melalui bimbingan teknis dan bantuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir; pemerintah daerah merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang khususnya untuk lokasi parkir dikawasan komersil; dan meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh dinas-dinas terkait dalam hal penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir.