Dewi Azimah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONTRIBUSI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011 (STUDI KASUS DI WILAYAH KECAMATAN BANYUMANIK) Dewi Azimah; Rina Martini; Ghulam Mannar
Journal of Politic and Government Studies Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013
Publisher : Journal of Politic and Government Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPerkembangan pasar modern yang semakin tak terkendali di Kota Semarangditandai dengan banyaknya jumlah pasar modern melebihi jumlah pasar tradisionalnya.Hal ini berdampak negatif terhadap pertumbuhan pasar tradisional yakni dapatmenggeser peran pasar tradisional sebagai tempat masyarakat berbelanja. Denganadanya pasar modern yang menyediakan fasilitas yang bagus, maka masyarakat akancenderung berbelanja di pasar modern dari pada di pasar tradisional.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan seberapa besarkontribusi pasar tradisional dan pasar modern bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) KotaSemarang tahun 2011, bagaimana mekanisme kontribusi dilakukan dan apa saja regulasiyang digunakan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam mengatur kedua pasar tersebut.Penulis mengambil objek penelitian di Wilayah Kecamatan Banyumanik untukkemudahan dan kapabilitas data yang diperoleh. Metode yang digunakan dalampenelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaansubjek dan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak.Dalam pengumpulan data, menggunakan teknik wawancara sebagai data primer,sedangkan data sekunder berasal dari buku literatur dan peraturan-peraturan pemerintah.Hasil penelitian menunjukan bahwa pasar tradisional di Wilayah KecamatanBanyumanik berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang sebesarRp. 364.128.420,- pada tahun 2011 sedangkan pasar modern tidak diketahui. Pasartradisional berkontribusi melalui retribusi pasar yang dipungut setiap hari dan setiapbulan, sedangkan pasar modern berkontribusi melalui retribusi perijinan sebelummendirikan pasar modern, yakni melalui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IjinGangguan (HO). Namun karena dalam perijinannya pengusaha pasar modernmenggunakan nama pribadi dan tidak menggunakan nama usahanya, sehingga tidakdiketahui besarnya kontribusi yang berasal dari pasar modern. Hal ini belum bisa diatasioleh Pemerintah Kota Semarang karena tidak ada Perda yang mengatur pasar modern.Pemerintah Kota Semarang sebagai instansi resmi yang berwenang mengaturpasar di Wilayahnya harus segera mengesahkan peraturan daerah tentang pengelolaanpasar modern agar keberadaannya tidak mengganggu pertumbuhan pasar tradisionalsehingga kedua pasar ini dapat berkembang tanpa ada salah satu yang merasa dirugikan.Kata Kunci: Pasar Tradisional, Pasar Modern, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah