Abstrak: Artikel ini mengkaji masalah kebebasan beragama di Indonesia. Masalah kebebasan beragama di Indonesia sejak lama menjadi persoalan yang belum diselesaikan secara tuntas. Ada banyak faktor yang mendorong tidak terealisasinya kebebasan beragama di Indonesia diantarnya: (1) adanya mentalias ‘mayoritas’ di negara ini di mana masyarakat ‘minoritas’ harus ditundukan oleh keinginan ‘mayoritas’, (2) lemahnya figur seorang pemimpin daerah atau pusat dalam menegakkan konstitusi oleh karena dipengaruhi oleh kepentingan politik (kekuasaan) dan tekanan masyarakat, (3) adanya aturan mendirikan rumah ibadah yang hanya menguntungkan masyarakat ‘mayoritas’ (4) organisasi keagamaan yang menghakimi kelompok agama lain dalam menjalankan keyakinannya, (5) kurangnya kesadaran dari Gereja dalam melakukan autokritik terhadap keberadaan Gereja di tengah masyarakat muslim terbanyak, (6) banyakanya bangunan gereja protestan di Indonesia dengan berbagai macam nama yang menimbulkan pertanyaan dan rasa curiga terhadap umat Kristen terhadap adanya kristenisasi. Melalui sumbangsi pemikiran Andreas A. Yewangoe diharapkan kebebasan beragama dapat terwujudnya sesuai dengan asas kemanusiaan dan keadilan berdasarkan Pancasila.