Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Samudra Keadilan

TEORI HUKUM PROGRESIF DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS PERBANKAN SYARIAH Nurhadi Nurhadi
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 14 No 2 (2019): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v14i2.1372

Abstract

Teori hukum progresif dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah sangat relevan dengan pemikiran Hans Kelsen tentang hukum bagi pembangunan konsep hukum progresif yaitu dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan bekerjanya hukum di masyarakat. Agar tewujud keseimbangan atau harmonisasi antara das sollen dan das sein. Pembangunan konsep hukum progresif tetap memerlukan control dari pemikiran Hans Kelsen tentang Teoori Hukum Murni. Bahwa bekerjanya hukum itu dapat keluar dari hukum, asas atau normanya (“rule breaking”). Namun dalam implementasinya tetap memperhatikan hukum yang sudah ada. Pengertian hukum dalam arti luas. Prioritas yang digunakan sedagai pedoman adalah peraturan perundang-undangan dan hukum adat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Bahwa dalam implementasinya hukum progresif masih terdapat kelemahan dari aspek manusianya, oleh karena itu sinergi penerapan hukum dengan memperhatikan nilai yang berlaku di antara para pihak dalam hal ini dapat digali dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan kemampuan yang mencakup 5 (lima) kecerdasan yaitu SQ, AQ, IQ, EQ dan CQ.