Claim Missing Document
Check
Articles

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah Nurhadi Nurhadi
UIR Law Review Vol. 2 No. 2 (2018): UIR Law Review
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (9.114 KB) | DOI: 10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1841

Abstract

Abstrak Zaman modern serta globalisasi digitalisasi mengantarkan manusia pada era baru, sehingga godaan demi godaan yang datang sebagai ujian dan kadang malapetaka bagi pelaku pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan dalam Islam saat sekarang adalah sebagai upaya prefentif agar terpelihara dari perbuatan melanggar hukum (zina dan perbuatan keji). Kelangsungan kehidupan manusia yang sehat sehingga rumah tangga dipenuhi kasih sayang serta saling membantu keduanya untuk kemashlahatan dunia dan akhirat, juga upaya memelihara keutuhan manusia dari kerusakan akhlak dan moral (hifzh al-Nasl) dalam menjalani hidup saling berpasang sesuai fitrahnya. Peraturan hukum yang menentukan prosedur yang dilalui, juga ketentuan hukum dan akibat hukumnya disebut hukum perkawinan. Lalu bagaimana UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan di tinjau dari maqashid syariah. Metode Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, dengan memakai metode contents analisis serta alat ukurnya kemaslahatan (maqasid syariah). Maqashid syariah UUP memuat tiga subtansi yaitu: 1). Maqashid al-Ammah: Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia (samara) berdasar Ketuhanan Maha Esa (Allah) dan perlunya pencatatan maqashidnya li hifzu al-Din wa al-Nasl wa al-Kitabah wa al-Mashlahah (memlihara agama, keturunan dan tercacat demi kemaslahatan). 2). Maqashid al-Khassah: Fungsinya li al-Bayan al-Shahah fi al-Aqdi fi syiasyah al-Dauliyah (penegasan legalitas akad perkawinan secara hukum kenegaraan). 3). Maqashid al-Juziyah: Keadilanya li al-Adalati wa al-Hukmi baina al-Nas wa al-Khusus fi al-Muslim (keadilan semua umat khususnya muslim). Maqashid Kulliyah li hifzi al-Din (agama) wa al-Nafsi (jiwa) wa al-Aqli (akal) wa al-Nasl (keturunan) wa al-Mall (harta) wa al-'ardh (harga diri) dan al-'adl (keadilan) disempurnakan dengan al-kitabah (tertulis atau tercatat) supaya al-Ikhtiyari (sukarela), al-Amanah (menepati janji), al-Ikhtiyati (kehati-hatian), al-Luzum (tidak berubah), al-Taswiyah (kesetaraan), transparaansi, al-Taysir (kemudahan) dan iktikad baik dalam akad perkawinan serta konsensualisme, tujuan akhirnya untuk ibadah dan kemaslahatan yaitu Jalbul al-Mashalih wa Dar’ul al-Mafasid (menegakkan kemaslahatan dan menolak kemudratan).
Rahasia Hikmah Dibalik Akad-Akad Dalam Ekonomi Islam Nurhadi Nurhadi
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol 5, No 01 (2019): JIEI, Vol. 05 No. 01, 2019
Publisher : ITB AAS INDONESIA Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (652.25 KB) | DOI: 10.29040/jiei.v5i01.346

Abstract

Abstrak Manusia tidak pernah lepas dari akad (kontrak/perjanjian) dalam kehidupannya. Akad adalah pertalian ijab (pernyataan penerimaan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan (akad). Pentingnya akad dalam kehidupan manusia. Hikmah adalah sebuah ungkapan menunjuk pada pengatahuan yang kokoh, mencakup (dapat menghantarkan menuju) makrîfah (pengenalan) kepada Allah swt, berasal dari pandangan mata batin yang suci, serta kemampuan ilmu untuk mempelajari dan memahami tentang hakikat segala sesuatu keadaan objektifnya di alam realitas sebatas kemampuan tertinggi manusia dalam mencari serta menemukan rahasia-rahasia syariát agama (hukum) dan maksud tujuan syariat Islam. Hikmah akad-akad dalam dalam ekonomi Islam adalah: 1). Muncul pertanggung jawaban moral dan material; 2). Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan; 3). Terhindarnya perselisihan; 4). Terhindar dari kepemilikan harta secara sah; 5). Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas; 6). Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih di dalam bertransaksi atau memiliki sesuatu; 7). Tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, karena telah di atur secara syar’i; 8). Akad merupakan “payung hukum” di dalam kepemilikian sesuatu. Secara sederhana hikmah Akad adalah usaha mengungkap kebenaran, pengamalan kebenaran dan melawan hawa nafsu dari segala bentuk kebatilan dan merealisasikan kemaslahatan dan menolak kerusakan dalam akad muamalah ekonomi Islam. Kata Kunci: Rahasia, Hikmah, Akad, Ekonomi, Islam
THE RELATIONSHIP BETWEEN PARENTING STYLE AND CHILDREN LEARNING DISCIPLINE Nurhadi Nurhadi
AL-ISHLAH: Jurnal Pendidikan Vol 12, No 2 (2020): AL-ISHLAH: JURNAL PENDIDIKAN
Publisher : STAI Hubbulwathan Duri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1076.289 KB) | DOI: 10.35445/alishlah.v12i2.199

Abstract

The purpose of this study is to determine parenting as applied by parents in Kelurahan Rawang Empat and to what extent parents' understanding of the relationship between parenting and children's learning discipline, as well as the causes of parenting. This research uses descriptive method with correlational research analysis techniques. Based on the analysis conducted showed that in the Rawang Empat sub-district Bandar Petalangan sub-district Pelalawan District parenting patterns in primary school children with an average value of 27.43 included in the category of "good enough" which is in the interval 25-28. While the level of discipline of elementary school children with an average value of 23.13 is included in the category of "sufficient discipline" that is at intervals of 21-23. By using product moment correlation analysis the results of hypothesis analysis show that the value of rxy = 0.953 is in a positive direction. The relationship between parenting style and the level of discipline of learning of elementary school children is included in the category of "very strong" at intervals of 0.80-1,000. The research data also showed that tcount = 14.416, while ttable at a significance level of 5% = 0.433 and ttable at a significance level of 1% = 0.549. It can be seen that tcount is greater than ttable. Thus it can be concluded that there is a significant relationship between parenting and the level of discipline of elementary school children in Rawang Empat Village, Bandar Petalangan District, Pelalawan Regency.
Islamic Education dalam Perspektif Ekonom dan Filosof (Analisis Paradigma Pendidikan Barat Dan Timur) Nurhadi Nurhadi
Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Thariqah Vol. 2 No. 2 (2017): Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Thariqah
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.14 KB) | DOI: 10.25299/althariqah.2017.vol2(2).1044

Abstract

Pendidikan adalah agen perubahan sosial, budaya, ekonomi dan nalar pikir serta karakter manusia. Pendidikan Islam sebagai atmosfir modernisasi dan globalisasi dituntut mampu berperan dinamis, elastis dan proaktif secara berkala. Keberadaanya diharapkan bisa membawa nilai-nilai perubahan dan berkontribusi bagi kemaslahatan umat. Namun saat ini pendidikan sering diperalat untuk sarana mobilisasi sosial, politik dan ekonomi sehingga melahirkan intelektual yang materialistis ekonomis. Adapun metode Penelitian ini menggunakan konsep deskriptif kualitatif, dengan jenis penelitian library Risert (kepustakaan), metode pengumpulan datanya menggunakan data primer dan sekunder dan teknis analisis datanya memakai metode konten analisis. Dari kajian yang dilakukan ditemukan bahwa pendidikan Islam perspektif ekonom mengajarkan pentingnya kesejahteraan dalam hidup, yang mana hal tersebut diperoleh dengan cara mempersiapkan ilmu pengetahuan dalam pendidikan. Sedangkan pendidikan Islam perspektif filosof mengajarkan pentingnya nilainilai akhlak dan moral dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga pendidikan Islam mempersiapkan ilmuan-ilmuan yang religi cerdas ilmu, iman dan hati.
Analisis Hukum Perbankan Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah nurhadi nurhadi
Indonesia Vol 3 No 2 (2021): An-Nawa: Jurnal Studi Islam
Publisher : Rumah Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37758/annawa.v3i2.142

Abstract

Conventional Banks can change business activities into Sharia Banks, but not vice versa. Changes in business activities for commercial banks and rural banks must obtain permits and meet requirements. After permission is obtained, it must clearly state the word "Sharia" on the writing of the name, and the iB logo on the forms, documents, products, offices, and networks of Sharia Bank offices. The hierarchy as a legal basis is: 1). Law Number 7 of 1992 concerning Banking as amended by Act Number 10 of 1998 concerning Amendment to Law Number 7 of 1992 concerning Banking; 2). Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking; 3). Financial Services Authority Regulation Number 64 / POJK.03 / 2016 Year 2016 concerning Changes in Conventional Bank Business Activities to Sharia Banks; 4). Financial Services Authority Circular Letter Number 2 / SEOJK.03 / 2017 Year 2017 concerning Changes in Business Activities of Conventional Commercial Banks to Islamic Commercial Banks. The mechanism described above must be carried out by conventional banks that want to change business activities into Islamic banks. The conversion effort must be supported always to increase the growth of Indonesian sharia banking. The amount of public interest in the existence of Islamic banking and foreign investors who want to invest in Indonesia must be accommodated with the growth of Islamic banking through an increase in the sharia banking office network in each region in Indonesia.
SUBHAT INCOME OF SHARIA FINANCIAL INSTITUTIONS ACCORDING TO DUAL LAW (Formal and Sharia Law) Nurhadi Nurhadi
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol 19, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v19i2.12982

Abstract

The research aims to determine the purpose of non-halal funds in the business of Islamic finance, as well as a review of the philosophy of Islamic law. The research method uses descriptive qualitative concepts, types of Risert library research, data collection using primary and secondary, and technical data analysis using the analysis contents method, with a measure of benefit (philosophy of Islamic law). The result is that non-halal funds are any income originating from non-halal businesses (al-Kasbu al-Ghairi al-Masyru'). Use for the benefit of the ummah or the social interests of the community. While the review of Islamic law philosophy of non-halal funds is if the halal funds are more dominant, then all of these funds become halal, if the halal funds are the same or less, then the percentage of illicit funds must be issued. While the remaining funds are lawful, this is because of General al-Balwa, Raf'ul Haraj Wal Hajah al-Ammah, Muro'at Qowa'id al-Katsrah Wa al-Ghalabah and because of the rules about tafriq shafqah (separating halal transactions from those haram). Subhat income according to dual law, halal according to formal and sub-law according to sharia law.
KONSEP PELAYANAN PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH Nurhadi Nurhadi
EkBis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol 2, No 2 (2018): EkBis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/EkBis.2018.2.2.1100

Abstract

ABSTRACTService is the company's ability to provide services that can provide satisfaction to consumers. Service is an activity or series of activities that are invisible (inaccessible) that occur as a result of interactions between consumers and employees or other things provided by service delivery companies intended to solve problems or customers. Service according to Islam is a necessity in services which operate in accordance with the principles of shari'ah. The concept of service according to Islam has 6 principles, namely the principle of helping (Ta'awun), the principle of giving ease (at-taysir), the principle of equality (Musawah), the principle of mutual love (Muhabbah), the principle of gentleness (Al-layin), principle Family (Ukhuwah). Islam emphasizes the validity of a service that has good intentions, namely: 1). Services are given according to customer expectations with maximum satisfaction. 2). The occurrence of a difficulty in providing services but consumers do not know it. 3). The occurrence of errors in providing customer service avoids feeling dissatisfied with the results of the work of the service officers. Work culture as servants who serve in Islam which refers to the characteristics of the Prophet siddiq, istiqamah, fathanah, tablight and trust.Keywords: Concept, Service, Perspective, Economy, Sharia. ABSTRAKPelayanan merupakan kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada konsumen. Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberian pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan atau pelanggan. Pelayanan menurut Islam adalah suatu keharusan dalam pelayanan yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syari’ah. Konsep Pelayanan menurut Islam memiliki 6 prinsip, yaitu Prinsip Tolong Menolong (Ta’awun), Prinsip Memberi Kemudahan (At-taysir), Prinsip Persamaan (Musawah), Prinsip Saling Mencintai (Muhabbah), Prinsip Lemah Lembut (Al-layin), Prinsip Kekeluargaan (Ukhuwah). Islam menekankan keabsahan suatu pelayanan yang mempunyai niat yang baik, yaitu: 1). Pelayanan diberikan sesuai harapan pelanggan dengan kepuasan secara maksimum. 2). Terjadinya suatu kesulitan dalam memberikan pelayanan tetapi konsumen tidak mengetahuinya. 3). Terjadinya kesalahan pemberian pelayanan pelanggan mengelak merasa tidak puas terhadap hasil kerja pelaksana petugas pelayanan.  Budaya kerja sebagai pelayan yang melayani dalam Islam yang mengacu kepada sifat-sifat Nabi saw shiddiq, istiqamah, fathanah, tablight dan amanah.Kata Kunci: Konsep, Pelayanan, Perspektif, Ekonomi, Syariah.
PRESTASI MANAJER JURNALIS PEREMPUAN DI RIAU TELEVISI DALAM PERSEPKTIF KESETARAAN GENDER nurhadi nurhadi
PALASTREN Jurnal Studi Gender Vol 12, No 2 (2019): PALASTREN
Publisher : STAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/palastren.v12i2.5643

Abstract

Televisi merupakan media massa elektronik yang menjadi salah satu media paling bergengsi bagi para pejuang karir, tanpa terkecuali bagi seorang perempuan.Ada beberapa perempuan yang menempati posisi manajer di Riau Televisi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi kesetaraan gender jurnalis perempuan di Riau Televisi.Manajemen Riau Televisi memiliki 12 posisi kepemimpinan divisi. Dari beberapa divisi tersebut, hanya empat perempuanyang diposisikan sebagai manejer. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data observasi dan wawancara. Data yang terkumpul dikaji dengan teori glass ceiling sebagai alat analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor sosial dan kompetensi sangat menentukan mereka meraih prestasi sebagai manajer jurnalis di Riau Televisi.Dengan demikian prestasi sebagai menejer tak lagi ditentukan oleh jenis kelamin tetapi faktor kecerdasan sosial dan kompetensi lebih menentukan daripada yang lainnya.Penjelasan ini mematahkan anggapan bahwa Riau TV diskriminasi terhadap perempuan.
HILAH SYARIAH KREDIT BANK KONVESIONAL (Maqashid Jual Beli Kredit (Lain Kontrak Lain Akad)) Nurhadi Nurhadi
Hukum Islam Vol 17, No 2 (2017): Hukum Keluarga dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/hi.v17i2.4983

Abstract

Kegiatan ekonomi zaman now lebih terfokus pada transaksi perbankan, sehingga perbankan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, karenanya perbankan juga sebagai lembaga intermediasi. Kegiatan bank yang berkaitan dengan penyaluran dana (kredit) dalam perbankan konvensional diperdebatkan status hukum Islamnya, yang pada dasarnya transaksi utang-piutang namun ada kelebihan. Adakah hilah halal kredit bank konvensional agar terhindar dari riba, inilah permasalahan dalam penelitian ini. Metode Penelitian ini deskriptif kualitatif, jenis penelitian library Risert (kepustakaan) dengan data primer dan sekunder dan teknis analisis dengan contents analisis serta alat ukur kemashlahatan (maqashid syariah). Hilah secara etimologi berarti kecerdikan, tipu daya, muslihat, siasat dan alasan yang dicari-cari untuk melepaskan diri dari suatu beban/tanggung jawab. Upaya atau usaha mendapatkan sesuatu dengan cara cerdik. Hilah sebagai suatu konsep legal, yang digunakan untuk mencapai tujuan supaya tidak illegal yang  merupakan jalan keluar menurut cara hukum. Aplikasinya dahulukan akad jual beli dengan keuntungan sesuai kesepakatan, setelah itu baru tandatangani kontrak perjanjian jual beli angsuran sesuai kesepakatan (kredit) atau bahasa bakunya kontrak perjanjian kredit pembelian suatu barang dengan angsuran atau non tunai. Pendapat jumhur dibenarkanya jual beli angsuran (cicilan) atau kredit.
AKTIVITAS BELAJAR SISWA DI LUAR KELAS DI MADRASAH TSANAWIYAH AL-MUTTAQIN PEKANBARU RIAU. Nurhadi Nurhadi; Zainul Bahri Lubis
Jurnal MUDARRISUNA: Media Kajian Pendidikan Agama Islam Vol 9, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jm.v9i2.4221

Abstract

This study stood out of two variables, namely learning activities as X variables (independent/independent variables) and outside of class Y (dependent variable). The formulation of the problem in this study is how learning activities outside the classroom at Madrasah Tsanawiyah Al-Muttaqin Pekanbaru Riau. The purpose of this study was to find out the learning activities outside the classroom at Madrasah Tsanawiyah Al-Muttaqin Pekanbaru, Riau. The population in this study were all students of Madrasah Tsanawiyah Al-Muttaqin Pekanbaru Riau which numbered 385 people. The sample in this study focused on students of class VII and VIII with consideration of class IX UN preparation, which amounted to 80 people. Data collection in this study uses questionnaires, observation, and documentation. Based on data processing, the results showed that the learning activities at Madrasah Tsanawiyah Al-Muttaqin Pekanbaru Riau were in the category of "Good", and "High", with numbers or scores of 75.44% in the range 61% - 80 %%.