Studi ini tentang kebijakan pelestarian dan perlindungan hutan yang tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir. Ini merupakan indikator bahwa keutuhan cakupan luas hutan bermuara dari lahirnya kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki penyebab utama kegagalanimplementasikebijakanterhadapcakupan luashutan.PendekatankualitatifPenelitian dengan menggunakan metode observasi digunakan sebagai desain penelitian. Penelitian ini dilakukan selama Maret-Agustus 2020 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sampel penelitian ini dibagi kepada locus objek, yaitu sampel expert sebagai responden yang diperoleh melalui accidental sampling yang ikut terlibat dalam proses dan pelaksanaan kebijakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pelestarian dan perlindungan hutan di Kabupaten Rokan Hilir dipengaruhi oleh faktor kepentingan, lemahnya penegakan hukum, dan apatisme. Pemerintah daerah danmasyarakat lokal belum memiliki kepekaan terhadap keberlangsungan lingkungan, mereka hanya melihat hutan hanya dari perspektif ekonomi, serta kemungkinan menguntungkan mereka dan masyarakat tanpa memahami bahwa kedaulatan hutan bukan semata-mata menjadi warisan tetapi titipan yang harus dijaga bersama.