Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

MULTI LEVEL MARKETING ( MLM ) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Bahruddin, Moh.
Jurnal Asas Vol 3, No 1 (2011): ASAS JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM
Publisher : IAIN RADEN INTAN LAMPUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakHukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sistem serta budaya bisnis akan selalu berubah secara dinamis. Oleh karena itu berdasarkan kaedah fiqh di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Artiya, apabila kita ingin mengembangkan bisnis melalui model MLM, maka harus terbebas dari unsur-unsur maghrib. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak syubhat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.Kata Kunci : Multilevel Marketing, Hukum Islam
KONSEPSI IJMAK DAN PEMBARUAN HUKUM DI INDONESIA Bahruddin, Moh.
Jurnal Asas Vol 3, No 2 (2011): Volume 3, No 2 Juli 2011
Publisher : IAIN RADEN INTAN LAMPUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakIjmak sebagaimana dikonsepsikan ulama klasik juga tampaknya belum mencerminkan hakikat dan tujuan ijmak yang sebenarnya, karena sifatnya yang retrospektif dan statis, hanya mengacu kepada jurisprodensi hukum Islam masa lalu. Padahal idealnya ijmak haruslah bersifat dinamis dan futuristik, agar mampu menjawab dan menyelesaikan problem-problem kebal salah dan bahkan dalam batas-batas tertentu dapat dikatakan ada unsur subyektifitasnya. Sebaliknya jika kita mengikuti konsepsi ijmak jumhur ulama, ijmak hanya akan tinggal teori yang tidak punya arti secara praktis dan akan menjadi usang ditelan masa. Sebab bagaimana pun ijmak total seluruh mujtahid muslim secara unternasional sulit dapat terealisir.
MADZHAB RASIONALIS LITERALIS: KAJIAN ATAS PEMIKIRAN IBN HAZM Bahruddin, Moh.
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 2 (2011): Volume X, No. 2, Juli 2011
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Mazhab Rasionalis Literalis: Kajian atas Pemikiran Ibn Hazm.Figur (Personality) Ibn Hazm sebagai tokoh dan pembela mazhab literalis adalah hal yang menarik untuk dicermati. Dalam mengkaji dan memahami persoalan yang berhubungan dengan syarak, Ibn Hazm selalu berpedoman pada nas Alquran dan atau Sunah dengan menggunakan pola pendekatan literal. Namun Ibn Hazm juga tidak mengesampingkan peranan akal, sebab menurutnya akal merupakan asas fundamental untuk memperoleh dan memahami setiap ilmu. Menurutnya peranan akal hanya boleh digunakan sebatas untuk memahami pengertian literal yang telah dibuat oleh Allah atau Rasul-Nya. Pendekatan demikianlah yang ditempuh oleh Ibn Hazm dalam seluruh kajian keislamannya, baik dalam bidang teologi, politik maupun bidang lainnya, termasuk dalam ushul fikih.Kata Kunci:Ibn Hazm, zhâhiriyyah, literalis
IJMAK DAN LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Bahruddin, Moh.
Jurnal Asas Vol 4, No 2 (2012): Volume 4, No. 2 Juli 2012
Publisher : IAIN RADEN INTAN LAMPUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakIjmak adalah suatu pola pendekatan untuk meningkatkan kualitas kebenaran dan keabsahan suatu hukum yang semula personal serta untuk memelihara integritas umat. Dengan kata lain, ijmak sejatinya dimaksudkan untuk menjamin legitimasi ijtihad personal yang bersifat bisa salah menjadi sebaliknya, sehingga secara yuridis dan sosiologis prinsip ijmak diharapkan akan memainkan peranan penting dalam integrasi umat Islam, yakni mempersatukan pendapat serta meminimalkan kemungkinan terjadinya perselisihan pendapat dengan segala dampak negatifnya. Di sinilah tampaknya letak signifikansi dan urgensi ajaran ijmak. Redefinisi dan rekonstruksi teori ijmak dalam rangka kontekstualisasi ijmak pada era modern sekarang ini, merupakan sebuah keniscayaan, sebab perkembangan sains dan teknologi telah demikian pesat, jauh berbeda dengan zaman di mana ijmak itu  diteorikan..Kata kunci : Ijmak, Legislasi Hukum Islam