Klinik kecantikan berkembang pesat, namun penyelenggaraannya harus disertai nilai keadilan sosial bagi stakeholder yaitu pasien pemerintah dan klinik kecantikan. Artikel ini mengkaji keadilan sosial dalam penyelenggaraan klinik kecantikan estetika. Kajian dilakukan dengan metode yang digunakan Socio Legal Studies yang dianalisis secara kualitatif, Analisis data pada penulisan hukum lazimnya dilakukan melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan sosial ini meliputi pemenuhan hak dan kewajiban stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan klinik kecantikan estetika, yaitu pasien, pemerintah dan klinik kecantikan estetika itu sendiri. Keadilan sosial dalam penyelenggaraan klinik kecantikan estetika di Indonesia dalam hal pemenuhan hak atas kondisi sehat, pelayanan kesehatan, jaminan perlindungan hukum, kepastian hukum, hak dan kewajiban pasien pemerintah dan klinik kecantikan