Anom Surya Putra
Perkumpulan Jaringan Komunikasi Desa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISKURSUS PENGAKUAN, BADAN HUKUM, DAN FENOMENA BADAN USAHA MILIK DESA “TIRTA MANDIRI” DI DESA PONGGOK Anom Surya Putra
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i3.260

Abstract

Perdebatan tentang status badan hukum dari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) berakar dari tradisi keilmuan hukum Indonesia dan konteks kolonialisme. Diskursus badan hukum terfokus pada rekognisi (pengakuan) melalui hukum publik yang dimonopoli oleh negara. BUM Desa diasumsikan sebagai personalitas fiksi daripada entitas nyata. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosiologi hukum dan menyatakan secara luas bahwa BUM Desa Tirta Mandiri di Desa Ponggok mempunyai legitimasinya sendiri melalui hukum rekognisi. Diskursus hukum rekognisi ini tidak membentuk BUM Desa, tetapi melekat untuk mengakui dan menghormati eksistensi nyata BUM Desa. Diskursus ini memberikan rekomendasi bahwa BUM Desa diakui sebagai Badan Hukum Desa (Dorpsrechtspersoon) melalui hukum rekognisi pada skala lokal Desa. Selanjutnya Menteri Desa mengakui BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik melalui regulasi kementerian.