Gunardi SA Lumbantoruan
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGUNDANGAN PERATURAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN DI INDONESIA (ANALISIS TERHADAP POLEMIK PENGUNDANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018) Gunardi SA Lumbantoruan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (633.688 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i3.486

Abstract

Polemik pembentukan PKPU No. 20 Tahun 2018 menjadi pemberitaan nasional. Sikap Menkumham yang menolak permohonan awal pengundangan dan mengembalikan rancangan peraturan tersebut menjadi bahan perdebatan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana konsepsi dan tata cara pengundangan?, kedua: bagaimana pengundangan peraturan lembaga negara independen?, ketiga: bagaimana pelaksanaan kewenangan Menkumham dalam pengundangan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ditinjau dari hukum administrasi negara?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penulisan ini menyimpulkan bahwa secara konsepsi, pengundangan berkaitan dengan daya ikat dan daya laku peraturan. Terdapat peraturan lembaga negara independen yang diundangkan dalam Lembaran Negara, diundangkan dalam Berita Negara, dan tidak diundangkan sama sekali. Dalam pengundangan pada Berita Negara dilakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif. Ditinjau dari hukum administrasi negara, sikap Menkumham bukan merupakan tindakan onbevoeg (tidak berwenang) dan secara umum masih sesuai dengan AAUPB. Saran: perlu pengaturan persyaratan, tata cara, dan batasan waktu pengundangan pada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sembari menunggu hal tersebut, pihak yang berkepentingan dapat melakukan uji materi terhadap “Permenkumham Pengundangan” apabila diperlukan.
DESAIN STRATEGI PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MENDUKUNG AGENDA PENATAAN REGULASI Gunardi SA Lumbantoruan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (570.648 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.706

Abstract

Pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu upaya penting dalam melaksanakan penataan regulasi, sehingga diperlukan desain strategi yang tepat guna memaksimalkan pelaksanaannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana konsepsi pemantauan dan peninjauan?, kedua, bagaimana strategi yang tepat dalam pemantauan dan peninjauan di lingkungan pemerintah?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menyimpulkan bahwa pemantauan dan peninjauan dilakukan untuk mengetahui ketercapaian hasil, dampak, dan kemanfaatan dari suatu peraturan. Pemantauan dan peninjauan bersifat retrospective, dan tujuannya adalah untuk rule improvement goal. Strategi yang dinilai tepat guna memaksimalkan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan di lingkungan Pemerintah adalah melalui perluasan objek, penentuan kriteria pemilihan objek, penentuan lembaga pelaksana dengan hybrid institusional approach, menciptakan metode yang tepat dan panduan yang jelas, mengintegrasikan pemantauan dan peninjauan dengan penyusunan prolegnas prioritas tahunan dan program penyusunan PP/Perpres, menyiapkan kerangka evaluasi dalam naskah akademik, serta penggalakan partisipasi publik. Saran: perlu dilakukan perubahan terhadap Perpres 87/2014. Selain itu institusi yang bertanggung jawab perlu membangun metode yang tepat dan panduan pelaksanaan yang jelas.