Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti pengaruh pelaksanaan pajak penghasilan nomormor 23 terhadap pajak penghasilan pasal 4 (2). Populasi pada penelitian ini adalah laporan pajak pada lembaga sertifikasi properti broker properti Indonesia dan yang menjadi sampel pada penelitian ini adalah realisasi penerimaan pajak tahun 2016-2018. Data yang digunkan adalah data sekunder yang diperoleh dari bagian administrasi lembaga sertifikasi profesi broker properti Indonesia. Jenis penelitian ini adalah eksplanatori riset dengan pendekatan kuantitatif. Alat analisa menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak penghasilan nomor.23 tahun 2018 mempunyai pengaruh signifikan positif terhadap pajak penghasilan pasal 4 (2).