Muhammad Gunawan Setyadi
Program Studi Perpajakan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AAS Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Model Keterkaitan antara Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap Alokasi Belanja Modal yang Dimediasi oleh Dana Bagi Hasil Pajak serta Dimoderasi oleh Kabupaten/ Kota Di Indonesia Muhammad Gunawan Setyadi
Jurnal Akuntansi dan Pajak Vol 19, No 01 (2018): Jurnal Akuntansi dan Pajak, Vol. 19, No. 01, Juli 2018
Publisher : ITB AAS INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.537 KB) | DOI: 10.29040/jap.v19i1.160

Abstract

Komposisi penerimaan negara yang terbesar berasal dari komponen pajak, oleh karena itu sudah selayaknya alokasi penggunaannya harus tepat agar memberikan multiple efek bagi perekonomian sehingga bisa mensejahterakan rakyat. Alokasi dana untuk sektor publik dalam APBD merupakan tujuan dari pengalokasian sumberdaya, oleh karena itu komposisi belanja merupakan upaya logis yang dilakukan pemerintah dalam rangka peningkatnya penanaman modal seperti peralatan, bangunan fisik, infrastruktur, dan harta-harta yang bersifat tetap. Penelitian ini bertujuan mengkaji keterkaitan Peningkatan Pajak daerah Dan Retribusi Daerah terhadap peningkatan porsi belanja modal. Kajian ini didasarkan pada data-data yang dikeluarkan LKPD selama periode 2012 sampai dengan 2016 sebanyak 508 Kabupaten/Kota. Metode yang digunakan untuk membuktikan keterkaitan tersebut digunakan yaitu analisis structur equation modeling. Hasil kajian menyimpulkan bahwa: 1) pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah berpengaruh terhadap dana hasil bagi pajak baik pada pemerintah kabupaten, pemerintah kota; 2) dana bagi hasil pajak memediasi pengaruh antara Pendapatan pajak daerah terhadap pengalokasian belanja modal tahun berikutnya pada pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan kota; 3) dana bagi hasil pajak tidak memediasi pengaruh antara pendapatan retribusi daerah terhadap pengalokasian belanja modal tahun berikutnya pada pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan kota.