Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) mulai diberlakukan pada tahun 2019 dan secara berangsur mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pangan hingga 2024. Hal ini dipertegas dengan PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Disatu sisi kendala UMKM di Indonesia yang sebagian besar berbentuk mikro dan kecil tidak mempunyai sumberdaya yang cukup dalam implementasi sistem jaminan halal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk pendaftaran sertifikasi produk UMKM olahan duren Cahaya Bulan melalui tansfer pengetahuan, bimbingan teknis dan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH). Metode yang digunakan adalah kombinasi dari transfer teknologi, bimbingan teknis, pembuatan manual SJH dan pendampingan implementasi SJH. Kegiatan ini berlangsung dari bulan Januari sampai Mei 2021 di UMKM Cahaya Bulan, desa Kalisari, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Hasil yang didapatkan adalah Manual SJH dan implementasi 11 kriteria SJH sesuai dengan HAS 23000. Pendaftaran sertifikat halal untuk produk pancake, milk shake dan es krim durian telah di daftarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Departemen Agama Kabupaten Banyumas.Kata Kunci: CPPB, durian, halal, sistem jaminan halal, pangan olahan