Penelitian ini didasari sumber permodalan pedagang pasar syariah ulul albab yang melakukan aktifitas bisnis atau jual beli di desa tanah merah kecamatan siak hulu kebupaten Kampar riau. Berdasarkan hasil temuan dan data dilapangan memberikan informasi bahwasannya sumber permodalan pedagang pasar syariah ulul albab berasal dari modal pribadi, distributor, perbankan konvensional, perbankan syariah, jula –jula tembak/rentenir/pemodal, koperasi, sesama pedagang dan pelanggan. Dimana modal sumber permodalan tertinggi yang di gunakan pedagang dalam menjalankan usahanya yakni modal pribadi dan distributor yang mencapai kisaran 31,94% ini artinya pedagang sangat selain mengandal modal secara pribadi nanum juga sangat terbantu oleh adanya distributor dan modal berikutnya diikuti sumber permodal secara pribadi yang mencapai kisaran 19,44%, hal ini berarti masih ada pedagang yang tidak menggandalkan modal usahanya dari luar seprti distributor, koperasi, lembaga keuangan lainnya atau lebih kepada pedagang yang membeli barang dagangannya secara tunai/cast dan yang terendah dalam mendapatkan sumber permodalan yakni dari sesama pedagang, pelanggan pedagang itu sendiri yakni 1,39% serta ini juga menjadi bukti bahwa pedagang dipasar syariah masih ada sebagian besar pedagang yang melakukan kerjasama dalam mendapatkan modal tambahan dari para rente/jula –jula tembak, koperasi dan lembaga keuangan konvensional.Untuk membuktikan secara ilmiah akan dari sumber permodalan yang didapatkan oleh padagang dalam menjalankan usahanya digunakan Menggunakan metode kualitatif melalui wawancara mendalam kepada unit analisis yakni pengelola pasar syariah ulul albab dan dewan pengawas syariah pasar ulul albab serta di perkuat oleh pedagang dan pembeli yang bertransaksi di pasar syariah.