Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Inovasi Bisnis (Inovbiz)

ANALISIS PERMODALAN PEDAGANG PASAR SYARIAH Idel Waldelmi; Afvan Aquino; Nofrizal Nofrizal
Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Politeknik Negeri Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.951 KB) | DOI: 10.35314/inovbiz.v7i1.892

Abstract

Penelitian ini didasari sumber permodalan pedagang pasar syariah ulul albab yang melakukan aktifitas bisnis atau jual beli di desa tanah merah kecamatan siak hulu kebupaten Kampar riau. Berdasarkan hasil temuan dan data dilapangan memberikan informasi bahwasannya sumber permodalan pedagang pasar syariah ulul albab berasal dari modal pribadi, distributor, perbankan konvensional, perbankan syariah, jula –jula tembak/rentenir/pemodal, koperasi, sesama pedagang dan pelanggan. Dimana modal sumber permodalan tertinggi yang di gunakan pedagang dalam menjalankan usahanya yakni modal pribadi dan distributor yang mencapai kisaran 31,94% ini artinya pedagang sangat selain mengandal modal secara pribadi nanum juga sangat terbantu oleh adanya distributor dan modal berikutnya diikuti sumber permodal secara pribadi yang mencapai kisaran 19,44%, hal ini berarti masih ada pedagang yang tidak menggandalkan modal usahanya dari luar seprti distributor, koperasi, lembaga keuangan lainnya atau lebih kepada pedagang yang membeli barang dagangannya secara tunai/cast dan yang terendah dalam mendapatkan sumber permodalan yakni dari sesama pedagang, pelanggan pedagang itu sendiri yakni 1,39% serta ini juga menjadi bukti bahwa pedagang dipasar syariah masih ada sebagian besar pedagang yang melakukan kerjasama dalam mendapatkan modal tambahan dari para rente/jula –jula tembak, koperasi dan lembaga keuangan konvensional.Untuk membuktikan secara ilmiah akan dari sumber permodalan yang didapatkan oleh padagang dalam menjalankan usahanya digunakan Menggunakan metode kualitatif melalui wawancara mendalam kepada unit analisis yakni pengelola pasar syariah ulul albab dan dewan pengawas syariah pasar ulul albab serta di perkuat oleh pedagang dan pembeli yang bertransaksi di pasar syariah.
ANALISIS PENERAPAN TRANSAKSI JUAL BELI SYARIAH DI PASAR SYARIAH Idel Waldelmi; Afvan Aquino
Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Politeknik Negeri Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (627.682 KB) | DOI: 10.35314/inovbiz.v6i1.391

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi akan konsep penerapan transaksi jual beli syariah di pasar Syariah Ulul Albab Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau. Berdasarkan data dilapangan membuktikan bahwasannya transaksi jual beli syariah di pasar syariah sudah diterapkan oleh pedagang yang ada di pasar syariah tersebut. Dimana penerapan yang tertinggi dengan penerapan sesuai dengan skor 4,388, terdapat pada bahasan kemaslahatan bahwasannya segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif harus lebih di kedepankan untuk hidup yang lebih baik. Selain itu juga, terdapat variable yang terendah dengan angka sebesar 3,668 yakni pada Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensi dari  nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Ini berarti pada nilai ukhuwah yang masuk kategori cukup, artinya nilai ini masih belum diterapkan dengan sepenuhnya oleh pedagang pasar syariah dalam melaksanakan transaksi jual beli. Penerapan transaksi jual beli syariah di pasar syariah ulul albab Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar – Riau sebabkan oleh 3 faktor utama antara lain faktor pengelola/pedagang, pelanggan dan konsep itu sendiri yang tidak ada yakni konsep jual beli syariah. Untuk membuktikan secara ilmiah akan dari penerapan jual beli syariah digunakan metode analisis pendekatan deskriptif kuantitatif. Survey yang dilakukan kepada 50 orang pedagang secara acak/random sampling yang melakukan aktivitas jual beli di pasar syariah ulul albab