Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Media Pustakawan

Etika Informasi Sulistyo Basuki
Media Pustakawan Vol 26, No 1 (2019): Maret
Publisher : Perpustakaan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.671 KB) | DOI: 10.37014/medpus.v26i1.171

Abstract

                                         AbstrakPerkembangan teknologi informasi dan komputer sebagai sarana informasi memberikan banyak keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah bahwa informasi dapat segera diperoleh dengan saling berkirim informasi baik pengirim dan penerima. Namun di sisi lain terdapat pula informasi yang dapat disebar ke publik dan ada pula informasi yang bersifat privat atau pribadi. Oleh karena itu informasi membutuhkan etika supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dengan tidak merugikan pihak lainnya. Etika berbeda dengan moral. Etika merupakan sebuah ilmu sedangkan moral merupakan ajaran. Istilah etika informasi mulai digunakan pada tahun 1980-an. Disiplin yang terlibat pada awalnya ilmu perpustakaan dan informasi serta kajian bisnis dan manajemen kemudian diikuti oleh kajian teknologi informasi. Walaupun etika informasi mencakup berbagai topik seperti privasi, hak kekayaan intelektual, representasi yang adil (fair representation), nonkejahatan jabatan/nonmaleficence, namun makalah ini hanya membahas privasi saja sebagai contoh salah satu isu EI                                         AbstractThe development of information and computer technology as an information tool gives many benefits. One of them is that information can be promptly obtained by sending it to the recipient. There is information that can be shared freely to public, and on the contrary, there is information that should be kept private, or personal. Therefore, information needs ethics so it can be used as it should be, without causing any disadvantages to others. Ethics differs from Morals. Ethics is a discipline, whereas moral is a teaching. The term Information Ethics began to be used in the 1980s. In the beginning, the involving disciplines were information and library science, management and business study, followed by information technology study. Eventhough Information Ethics covers various topics such as privacy, rights of intellectual property, fair representations, and non-maleficence, this article only focuses on privacy, as one of the Information ethics issues. 
Profesi Dan Konsep Pustakawan Dalam Konteks Indonesia Sulistyo Basuki
Media Pustakawan Vol 17, No 1&2 (2010): Maret dan Juni
Publisher : Perpustakaan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.827 KB) | DOI: 10.37014/medpus.v17i1&2.872

Abstract

Sebelum abad 19 pengakuan atas profesi yang  baru berjalan sangat lambat namun sesudah abad 19 perkembangan profesi berlangsung sangat cepat. Peningkatan jumlah profesi terjadi perkembangan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan serta perubahan sosial. Salah satu profesi adalah pustakawan, definisi yang diberikan tentang librarian atau pustakawan yang diambil dari International Encyclopedia of Information and Library Science (Feather and Sturges, 2003) menyebutkannya dalam arti tradisional dan masa kini. Dalam arti tradisional, pustakawan adalah kurator koleksi buku dan materi informasi lainnya, menata akses pemakai pada koleksi tersebut dengan berbagai syarat. Dalam arti modern, pustakawan adalah manajer dan mediator akses ke informasi untuk kelompok pemakai berbagai jenis, awalnya dimulai dari koleksi perpustakaan kemudian meluas sumber lain yang terdapat di dunia. Dalam kaitannya dengan Indonesia, maka pengertian pustakawan sebagai profesi masih belum jelas karena adanya berbagai pengertian dan tanggapan. Kondisi tersebut menyebabkan konsep pustakawan sebagai profesi belum sepenuhnya diterima di Indonesia.