Kholifah Kholifah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum dari Penetapan Pengadilan Tentang Perubahan Status jenis Kelamin Kholifah Kholifah; Abdul Qodir
JOURNAL of LEGAL RESEARCH Vol 3, No 6 (2021)
Publisher : Faculty of Sharia and Law State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jlr.v3i6.16538

Abstract

Masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini terkait dengan Kepastian Hukum dari Penetapan Pengadilan Tentang Perubahan Status Jenis Kelamin. Permasalahannya terkait dengan aspek yang mendasari pengadilan dalam memeriksa dan mengabulkan perubahan status jenis kelamin, dan kepastian hukum menjamin hak transeksual untuk mengubah status jenis kelamin pada identitas kependudukan.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan normatif. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Melalui studi pustaka ini peneliti mengumpulkan berbagai data untuk diolah menggunakan metode deskriptif kualitatif.Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan apa saja aspek dasar dalam memeriksa dan mengabulkan permohonan mengenai perubahan status jenis kelamin. Dalam hal ini untuk mempertimbangkan dari permohonan, hakim merujuk pada Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. Serta dalam hal ini, hakim juga didasarkan pada keterangan ahli yang dibuktikan dengan keterangan saksi ahli yang diberikan oleh dokter dan keterangan psikologis yang diberikan oleh orang tua dan kerabat pemohon. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 bahwa pemohon yang telah mendapatkan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah mempunyai kepastian hukum dan berhak untuk mendapatkan perubahan status jenis kelamin di Instansi Pelaksana yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Maka dalam kasus pada skripsi ini langkah paling mendasar yang dapat ditempuh oleh pemohon yaitu dengan upaya melaporkan atau mengadukan kepada ombudsman RI untuk menindaklanjuti pejabat instansi pelaksana yang memperlambat proses perubahan identitas pemohon.Kata Kunci: Kepastian Hukum, Penetapan Pegadilan, Perubahan Status Jenis Kelamin