Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM MERUBAH SISTEM KERJA OUTSOURCHING MENJADI SISTEM KERJA KONTRAK (PKWT) Fathur Rahman
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2018): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.009 KB) | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2282

Abstract

ABSTRAKAspek kehidupan tentang Hak Asasi Manusia khususnya berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang terdapat dalam Pasal 28 D ayat 2 UUD RI 1945. Pengaturan lebih sistematis diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 telah memberikan justifikasi terhadap penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yang populer di sebut outsourcing.Pengertian Outsourcing adalah hubungan kerja dimana pekerja/buruh yang dipekerjakan di suatu perusahaan dengan sistem kontrak, tetapi kontrak tersebut bukan diberikan oleh perusahaan pemberi kerja, melainkan oleh perusahaan pengerah tenaga kerja. Namun faktanya kehadiran Negara yang semula diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh, malah justru terjadi sebaliknya, kehadiran Negara lebih terkesan represif bahkan eksploitatif terhadap kepentingan pekerja/buruh.Kata Kunci : Serikat Pekerja, Outsourching, kerja Kontrak (PKWT)
KAJIAN TEORITIS PENERAPAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi pada PT. Duta Nichirindo Pratama Kota Tangerang) Fathur Rahman
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (395.012 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v4i1.y2017.794

Abstract

AbstrakUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu undang-undang yang mengatur masalah ketenagakerjaan yang prinsipnya mengatur pembangunan ketenagakerjaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi pekerja dan kenyamanan berusaha bagi pengusaha,serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif  bagi pengembangan dunia usaha.Dalam Undang-undang ini diatur tentang cara membuat perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kenyataan yang terjadi pada beberapa pekerja yang perjanjian kerjanya sudah berakhir atau diperpanjang, kadang-kadang pengakhiran atau perpanjangan perjanjian kerja tidak melalui prosedur yang ada sehingga hak pekerja dikurangi oleh pengusaha.Perjanjian kerja merupakan salah satu turunan dari perjanjian pada umumnya, dimana masing-masing perjanjian memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan perjanjian yang lain.Pemerintah sebagai pengusul perubahan regulasi dan pemegang kendali pengawasan dalam pelaksanaan PKWT juga sebaiknya memperhatikan kepentingan para pihak dalam hal ini, sebab pada dasarnya pelaksanaan PKWT akan dapat menguntungkan semua pihak yang berkaitan asalkan masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dan berada dalam koridor penegakan hukum ketenagakerjaan.Karena dalam kasus perburuhan yang sering terjadi ,dikarenakan kurangnya simpati dari pemerintah  kepada buruh serta lemahnya perlindungan dari pemerintah yang seharusnya di terapkan untuk dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan cita-cita bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.Oleh karena itu,Perjanjian Kerja Bersama merupakan hukum tertinggi bagi para pihak yang membuatnya,dan merupakan hak dasar dari hukum perjanjian itu sendiri,sehingga dapat mewakili keinginan dan cita-cita dari semua pihak.Kata Kunci :   Penerapan dan Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.