Tindak pidana perpajakan dewasa ini lagi semarak dikalangan pemerintahan maupun perusahaan baik dalam skala lingkup yang kecil maupun yang besar, dikarenakan lemahnya pengawasan dibidang perpajakan sehingga sering kali terjadi kecurangan-kecurangan dibidang perpajakan. Saat ini pemerintah sangat ekstra menjaga dan mengawasi dibidang perpajakan, dimana dampak tindak pidana perpajakan sangat dirasakan selain dapat menggangu pemasukan uang ke Kas Negara yang sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan dan juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, maka dapatdirumuskan permasalahan yang akan penulis teliti, yaitu: 1).Bagaimana penegakanhukumterhadappelakukejahatankorupsipajak 21 dan 23 di Kantor CamatPelayanganTahun 2014, 2).Faktor apa sajakah yang menyebabkan bendahara melakukan tindak pidana korupsi pajak Pph 21 dan 23 dan Upaya Penanggulang?. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normative dan empiris. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi pajak 21 dan 23 di Kantor Camat Pelayangan Tahun 2014 adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran kecamatan Pelayangan Kota Jambi Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Faktor yang menyebabkan bendahara melakukan tindak pidana korupsi yaitu faktor internal yang meliputi sifat tamak dan rakus,moral yang kurang kuat, gaya hidup konsumtif, aspek sosialdan faktor eksternal meliputi sikap masyarakat, kurang memadainya sistem akuntabilitas, aspek organisasi, aspek politis, dan aspek ekonomi.