Jurnal Mahasiswa S2 DAVID NABABAN,SH A.21210060
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TERA METER KONSUMEN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pada Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak) DAVID NABABAN,SH A.21210060, Jurnal Mahasiswa S2
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 2, No 4 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThis thesis discusses judicial review of the actions of PDAM Tirta Equatorial Pontianak who re-calibration of the meter of drinking water in terms of consumer protection laws. In addition, it also has a goal is to reveal and analyze whether the action PDAM Tirta Equatorial Pontianak who re tera consumers against drinking the water meter is not contrary to the rule of law and to provide protection to the consumer, the factors that led to the Equator PDAM Tirta Pontianak do tera back to metered water consumers, and the settlement in the event of Conflict of Interest between consumer interests related actions Equatorial PDAM Tirta Pontianak who re-calibration of the meter of drinking water consumers.Through literature and field studies using normative approaches and methods of qualitative research is concluded, that the act of PDAM Tirta Equatorial Pontianak who re-calibration of the meter of drinking water consumers against the rule of law, especially the provisions of Law No. 2 of 1981 on Legal Metrology and Government Regulation No. 2 of 1985 on the obligation and the exemption for ditera and / or ditera Birthday and Conditions For Tools Measure, Measure, Weigh and Fittings (UTTP) for all matters relating to the calibration and re-calibration of the measuring tools , measure, weigh and equipment (UTTP) is the duty and responsibility of Metrology. In addition, PDAM Tirta action Equatorial Pontianak who re tera consumers against water meter does not give protection to consumers because it does not have the accuracy of the data usage of water by consumers (customers), so the recording of water use carelessly impressed that cause harm consumers, factors the cause of PDAM Tirta Equatorial Pontianak perform re-calibration of the meter of drinking water consumers because the costs to be incurred to re tera metered water consumers (customers) if involving officials of Metrology Services Unit, inefficient time to conduct re tera water meter consumers (customers) if involving officials of Metrology Services Unit compared to the number of consumers (subscribers) PDAM Tirta Equatorial Pontianak so much, and the absence of local regulation governing the liability of Metrology Services Unit to re tera water meter PDAM Tirta Equator City Pontianak.The settlement in the event of Conflict of Interest between consumer interests related actions PDAM Tirta Equatorial Pontianak who re tera the water meter can be reached by non-2litigation (outside the courts), where the consumers (customers) taps complain / report the matter to NGOs Concerned Consumer (LSMPK) Pontianak because consumer rights have been violated by PDAM Tirta Equator as entrepreneurs. Of the complaint / report to consumers (subscribers) taps, the Concerned Citizens Consumer Organization (LSMPK) Pontianak City will submit the report to the Consumer Dispute Settlement Body (BPSK) Pontianak.AbstrakTesis ini membahas tentang kajian yuridis terhadap tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis apakah tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen tidak bertentangan dengan aturan hukum dan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, faktor-faktor yang menyebabkan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen, dan penyelesaian jika terjadi Conflict of Interest antara kepentingan konsumen terkait tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen.Melalui studi kepustakaan dan lapangan menggunakan metode pendekatan hukum normatif serta metode penelitian kualitatif diperoleh kesimpulan, bahwa tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen bertentangan dengan aturan hukum khususnya ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian Legal dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) karena semua hal yang berhubungan dengan tera dan tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) menjadi tugas dan tanggung jawab Kemetrologian.Selain itu, tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air konsumen tidak memberikan perlindungan kepada konsumen karena tidak memiliki keakurasian terhadap data pemakaian air oleh konsumen (pelanggan), sehingga pencatatan penggunaan air terkesan asal-asalan yang berakibat merugikan konsumen, faktor-faktor yang menyebabkan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen dikarenakan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan tera ulang meteran air konsumen (pelanggan) apabila melibatkan petugas dari Unit Pelayanan Kemetrologian, tidak efisiennya waktu untuk3melakukan tera ulang meteran air konsumen (pelanggan) apabila melibatkan petugas dari Unit Pelayanan Kemetrologian dibandingkan dengan jumlah konsumen (pelanggan) PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang begitu banyak, dan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur masalah kewajiban dari Unit Pelayanan Kemetrologian untuk melakukan tera ulang meteran air PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.Adapun penyelesaian jika terjadi Conflict of Interest antara kepentingan konsumen terkait tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum dapat ditempuh melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan), di mana para konsumen (pelanggan) PDAM mengadukan/melaporkan hal tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Konsumen (LSMPK) Kota Pontianak karena hak-hak konsumen telah dilanggar oleh PDAM Tirta Khatulistiwa sebagai pelaku usaha. Dari adanya pengaduan/laporan para konsumen (pelanggan) PDAM, maka Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Konsumen (LSMPK) Kota Pontianak akan mengajukan laporan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pontianak.