Artikel ini membahas tentang konsep belis dalam tradisi perkawianan masyarakat desa Manga Mbaling Kabupaten Manggarai Timur. Jenis penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan syar’i. Adapun sumber data penelitian ini adalah sunber data primer yaitu tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidik dan sumber data sekunder yaitu Al-Qur’an, hadis, fiqh, buku, jurnal, dan literatur yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tata cara pemberian belis dalam perkawinan msayarakat Desa Nanga Mbaling. Dalam hal ini, pihak laki-laki mendatangi rumah orang tua perempuan untuk meminta persetujuan agar hubungan dengan anak perempuannya dapat direstui oleh kedua orang tua perempuan. Setelah itu, kedua orang tua laki-laki mendatangi rumah orang tua perempuan untuk membicarakan belis. Ketika sudah ditentukan waktu pemberian belis, maka pihak keluarga laki-laki menyiapkan belis yang sudah disepakati dan membawanya sesuai waktu yang telah di sepakati. Setelah tata cara pemberian belis tersebut dilakukan maka kedua pihak menentukan hari perkawinan. 2) Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pendidik tidak ada perbedaan pendapat mengenai belis. Dalam hal ini, belis tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena dalam tradisi belis di Desa Nanga Mbaling melakukan kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga laki-laki dan keluarga perempuan dalam menentukan belis. Dengan kata lain, agama tetap berlaku dan belis tetap berlaku. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Kepada masyarakat Desa Nanga Mbaling sebaiknya tidak mempersulitkan belis karena pada dasarnya perkawinan merupakan ibadah yang di permudah oleh ajaran agama. 2) Apabila pihak keluarga laki-laki tidak sanggup dengan penetapan belis oleh keluarga perempuan, maka pihak keluarga perempuan melihat kesanggupan pihak keluarga laki-laki dengan tata acara adat yang mempermudah.Kata Kunci : Belis, Tradisi, Perkawinan