Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Bank Verawati Verawati; Safrina Safrina
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) sebagai jaminan dalam pemberian kredit dan akibat hukum yang timbul dari perjanjian kredit dengan jaminan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan utama berupa data sekunder antara lain perjanjian kredit (Surat Pengakuan Hutang), peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan didukung oleh data primer di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kredit dengan jaminan SK PNS didasarkan atas keyakinan bank bahwa debitor mampu melunasi utangnya. Dalam pemberian kredit ini berlaku ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata tentang jaminan umum yang memberikan perlindungan dan hak kepada kreditor untuk menuntut pelunasan utang dari semua harta kekayaan debitor karena seluruh kekayaan tersebut merupakan jaminan atas segala perikatan utangnya. Disamping itu, jaminan SK tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam jaminan khusus karena tidak adanya suatu perjanjian pengikatan jaminan. Akibat hukum dari perjanjian kredit dengan jaminan SK PNS adalah sah karena telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Akan tetapi, perjanjian tersebut tidak memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan karena SK PNS tidak memenuhi salah satu syarat benda jaminan yaitu marketable atau dapat dinilai dengan uang dan mudah untuk dijual guna melunasi utang kredit. Disarankan kepada pembuat kebijakan untuk menetapkan suatu peraturan mengenai pembebanan jaminan SK PNS guna memberikan kepastian hukum. Disarankan kepada pihak bank untuk mensyaratkan adanya jaminan tambahan dan kepada PNS untuk dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.