Indah Dwiprigitaningtias
Universitas Jendral Achmad Yani

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEREMPUAN DAN KEKUASAAN DIHUBUNGKAN DENGAN FEMINIST LEGAL THEORY Indah Dwiprigitaningtias; Yuniar Rahmatiar
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2020): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v5i1.1270

Abstract

Kaum feminis berpendapat bahwa sejarah ditulis dari sudut pandang laki-laki dan bukan dari peran perempuan dalam membuat sejarah dan membentuk struktur masyarakat. Kaum feminis menantang dan membongkar keyakinan atau mitos bahwa laki-laki dan perepuan sangat berbeda, sehingga perilaku tertentu dapat dibedakan atas dasar perbedaan gender. Kaum perempuan tidak mendapat tempat yang berarti, bahkan termaginalkan. Diakui atau tidak, domain yang disediakan oleh fiqh politik, misalnya tentang lembaga-lembaga pemerintahan, seperti Imamah, perwakilan, kementerian dan sebagainya. Tampaknya lebih akrab dengan aktivitas laki-laki dibandingkan dengan aktivitas perempuan. Persoalannya tidak sekedar mempertanyakan kembali boleh dan tidaknya perempuan menjadi imam (pemimpin) atau berkuasa, tetapi bagaimana konsepsi Feminis legal theory mengatur nya. Perjuangan feminis harus terus didengungkan terutama agar perempuan bisa ikut terlibat dalam bidang politik dan hukum. Karena perempuan juga mampu terjun dalam kehidupan publik layaknya laki-laki, seperti berkontribusi dalam bidang politik dan sosial. Kata kunci: Jenis kelamin, Feminist Legal Theory, Kekuasaan Feminist argue thet history is writte from the point of view of men and not from the role of woman in making history and shaping the structure of society. Feminist challenge and dismantle the belief or myth that men and woman are very different, sp certain behaviors can be distinguished on the basis of gender differences. Woman have no meaningful place, even marginalized. Recognized or not, the domain provided by political fiqh, for example regarding government institutions, such as Imamat, representatives, ministries and so on. It seems more familiar with men’s activities than with women’s activities. The problem is noy=t just questioning whether women are allowed to be leades or power, but how the concept of feminist legal theory regulates it. Feminist struggle must continue to be echoed, especially so that woman can get involved in politics and law. Because woman are also able to engage in public lime a men, such as contributing in the political and social fields. Keyword: Gender, Feminist Legal Theory, Power