Sukring Sukring
Universitas Haluoleo Kendari

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendidik dalam Pengembangan Kecerdasan Peserta Didik (Analisis Perspektif Pendidikan Islam) Sukring Sukring
Tadris: Jurnal Keguruan dan Ilmu Tarbiyah Vol 1, No 1 (2016): Tadris: Jurnal Keguruan dan Ilmu Tarbiyah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (740.549 KB) | DOI: 10.24042/tadris.v1i1.891

Abstract

Pendidik menjadi icon penting dalam dunia pendidikan Islam, sehingga keberhasilan lembaga pendidikan dalam mencetak peserta didiknya tidak terlepas dari eksistensi pendidik yang memiliki sifat-sifat pendidik yang baik di samping kemampuan skillnya. Al-Qur’an banyak berbicara tentang pendidik yang siap mengantarkan pada ranah kehidupan yang lebih baik. Pendidik sebagai ujung tombak yang bisa merubah manusia baik dari aspek budaya, sosial, maupun agama. Selain itu, pendidik merupakan pengendali, pengarah, pengawal proses dan pembimbing ke arah perkembangan serta pertumbuhan manusia (peserta didik). Pendidik wajib memahami kebutuhan perkembangan dan pertumbuhan seluruh potensi peserta didik demi kelangsungan hidupnya di masa depan. Pendidik tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan yang diperlukan peserta didik, melainkan juga lebih diorientasikan upaya proses pembelajaran dan mentransformasi tata nilai etika ajaran Islam ke dalam pribadi mereka. Agar menjadi muslim paripurna. Peserta didik sebagai obyek dan subyek sekaligus dalam pendidikan yang dapat aktif, kreatif, dinamis, dan produktif. Peserta didik adalah manusia yang memiliki potensi kecerdasan (fitrah) krusial yang dapat dikembangkan dan berkembang secara dinamis, meliputi; kecerdasan akal (IQ), kalbu (EQ), dan Ruhiyah (SQ). Upaya pendidik dalam pengembangan kecerdasan peserta didik menurut Islam adalah mengimplementasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai ajaran Islam ke dalam pribadi peserta didik yang meliputi; a) riyādah, yaitu: melatih peserta didik melaksanakan salat dan puasa yang dapat memproyeksikan  kecerdasan peserta didik (akal/IQ, kalbu/EQ, dan ruhiyah/SQ), Melatih peserta didik memiliki kesadarantafakur, tazakur, dan tadabur. Melatih peserta didik memiliki  sifat sabar, syukur, dan ikhlas  secara aktual,  b) membiasakan memiliki sifat mahmūdah (terpuji), dan terhindar dari sifat mazmudah (tercelah), sehingga menjadi muslim paripurna. c) Mujāhadah, yaitu kesungguhan peserta didik melawan dan mengendalikan hawa nafsunya.Kata kunci: pendidik, kecerdasan, dan peserta didik
POLITIK ISLAM SUATU TINJAUAN ATAS PRINSIP-PRINSIP KEADILAN Sukring Sukring
Jurnal Andi Djemma | Jurnal Pendidikan Vol 2, No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Universitas Andi Djemma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam tidak memberikan batasan sistem pemerintahan, tetapi menyerahkan kepadaumat untuk memilih dengan bebas sistem yang sesuai dengan kultur, lingkungan, dan zaman. Ajakan Islam adalah dakwah universal, cocok untuk segala zamandan tempat.Setiap sistem pemerintahan Islam tidak bisa terlepas dari prinsip-prinsip politik dan perundang-undanganya pada al-Qur’an, karena al-Qur’an merupakan sumber pokok dari perundang-undangan. Sumber pokok kedua adalah Sunnah yang merupakan petunjuk pelaksanaan yangsecara umum melengkapi norma-norma yang ada dalam al-Qur’an. karena itu prinsip-prinsip konstitusional dan politik terikat kepada kedua sumber tersebut.Selain kedua sumber hukum tersebut, dalam sistem politik Islam juga terdapatsumber hukum Qanun, yang bersumber dari lembaga-lembaga pemerintahan. Islam tidak hanya berbicara tentang tauhid, syariah, dan akhlak, tetapi Islam secara konprehensif juga berbicara tentang politik. Konsep politik lahir dalam pikiran (mind) manusia dan bersifat abstrak. pembahasan tentang agama dan politik dalam Islam ini agaknya akan terus berkepanjangan, mengingat sifatnya yangmelibatkan pandangan ideologis berbagai kelompok masyarakat, khususnya kalangan kaum Muslim sendiri. Dan praktek kedua sumber tersebut, diimplemetasikan oleh Nabi Saw. beserta sahabat dalam menegakkan hukum kebenarab dan keadilan di tengah masyarakat yang pluralistik serta egaliterialistik.