Rizki Bagus Prasetio
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM Rizki Bagus Prasetio
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15, No 2 (2021): JULY EDITION
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346

Abstract

Banyak negara bimbang menggunakan instrumen hukum mana yang tepat agar dapat menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19. Ada yang memilih menetapakan keadaan darurat berdasar konstitusi, menggunakan UU yang berlaku tentang kebencanaan atau krisis kesehatan, dan melakukan legislasi baru. Penetapan keadaan darurat memungkinkan negara melakukan penyimpangan keberlakuan hukum bahkan menangguhkan HAM sementara waktu. Oleh kerenanya penetapan status darurat berpotensi disalahgunakan dan berakibat pada tereduksinya jaminan perlindungan HAM. Tulisan ini menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memilih instrumen hukum untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 disatu sisi dan disisi lain bagaimana pemerintah tetap menjamin perlindungan HAM. Hasilnya, meskipun Pasal 12 UUD 1945 menyediakan ketentuan keadaan darurat konstitusional, Indonesia memilih menggunakan Kedaruratan Kesehatan dalam UU 6 Tahun 2018 dan Darurat Bencana Non Alam dalam UU 24 Tahun 2007. Dua status darurat tersebut tidak sama sekali melibatkan Pasal 12 UUD 1945 sebagai dasar pembentukannya. Sehingga keadaan darurat dimaksud bukanlah state of emergency sebagaimana dimaksud dalam kajian hukum tata negara darurat atau hanya bersifat de facto bukan de jure. Selain itu, dua status darurat tersebut tidak memuat berbagai syarat yang sudah diamanatkan ICCPR. Oleh karenanya perlindungan HAM harus tetap dipenuhi. Meskipun ada pembatasan, hal tersebut tentunya tidak berlaku bagi hak yang bersifat mendasar apalagi terhadap kelompok non derogable rights.
Zero Overstaying: Harapan Baru Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Rizki Bagus Prasetio; Renny Waskita; Jody Imam Rafsanjani; Zaihan Harmaen Anggayudha
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 17, No 2 (2023): July Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2023.V17.111-134

Abstract

In practice, the release of detainees by law has not been optimal, and it results in overstaying. The authority of the head of the detention center to release detainees has diminished, leading to administrative procedures and coordination issues among law enforcers. This study addresses and analyzes the problem, exploring improvements following the enactment of Law 22 of 2022 on Corrections. Adopting a normative juridical research approach, it examines the extensive discretion granted by the Criminal Procedure Code to law enforcers, often prioritizing detention without considering alternatives. Inefficient coordination during detainee release, delays in responding to expiration notices, and non-compliant implementing regulations highlight system inefficiency. This causes hesitation in releasing detainees and discomfort with other law enforcement agencies. The Special Prison Planning Team and a stronger correctional system aim to promote collaboration and equal footing. Stricter regulations are necessary to protect detainees’ rights on release and provide tailored services.