Imam Amrusi Jailani
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONTRIBUSI ILMUWAN MUSLIM DALAM PERKEMBANGAN SAINS MODERN Imam Amrusi Jailani
Jurnal Theologia Vol 29, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/teo.2018.29.1.2033

Abstract

Abstract: This paper presents a discussion of the contribution of muslim scientists to the development of modern science. It is well known that in the golden ages of Islam many scientists are very competent in their respective fields emerging. They succeeded in emerging as philosophers and scientists capable of filling various fields of science, such as medicine, mathematics, chemistry, physics, and so forth others. Their scholarship is valuable especially for the development of science in the future. So precious their scholarship and what they dedicated, so not infrequently the scientists who come later dub them as the father of science in their respective fields. However, not all of them will be discussed in this paper, but only the triumvirate of muslim scientists, namely Ibn Rushd, Ibn al-Haytham, dan Jabir ibn Hayyan. Their contribution is so great to the development of modern science and is recognized by scientists both in the East, and especially in the West.Abstrak: Tulisan ini menyuguhkan pembahasan mengenai kontribusi ilmuwan-ilmuwan muslim bagi perkembangan sains modern. Sudah jamak diketahui bahwa pada zaman keemasan Islam banyak bermunculan ilmuwan yang sangat kompeten di bidangnya masing-masing. Mereka berhasil tampil sebagai filosof dan saintis yang mengisi berbagai bidang keilmuwan, seperti kedokteran, matematika, kimia, fisika dan sebagainya. Keilmuwan mereka sangat berharga terutama bagi perkembangan sains pada masa-masa berikutnya. Begitu berharganya keilmuwan dan apa yang dipersembahkan oleh mereka, sehingga tidak jarang para ilmuwan yang datang belakangan menjuluki mereka sebagai bapak sains di bidangnya masing-masing. Namun, tidak semua dari mereka akan dibahas dalam tulisan ini, melainkan hanya triumvirat ilmuwan muslim, yakni Ibn Rushd, Ibn al-Haytham, dan Jabir ibn Hayyan. Kontribusi ketiganya begitu besar bagi perkembangan sains modern dan diakui kalangan saintis, baik di Timur dan khususnya di Barat.
Piagam Madinah: Landasan Filosofis Konstitusi Negara DemokratisPIAGAM MADINAH: LANDASAN FILOSOFIS KONSTITUSI NEGARA DEMOKRATIS Imam Amrusi Jailani
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 6 No. 2 (2016): Oktober 2016
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.473 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.2.269-295

Abstract

Abstract: This article discusses Medina Charter as an alternative offer for the foundation of constitution of a democratic state. Medina charter is among the first written constitution in the world as it was formulated in 622 CE, about 15 centuries ago when written document was a luxury. The document was formulated by the Prophet Muhammad with tribal and religious leaders in Medina. It can be concluded that by that time the principle of democratic system already took place in pluralistic society of Medina. Prophet Muhammad showed a democratic leadership and tolerant toward everyone regardless of conviction and tribe. This contributed to the creation of harmonious and peaceful Medina. Keywords: Medina charter, constitution, democracy Abstrak: Artikel ini membahas tentang Piagam Madinah sebagai landasan konstitusi negara demokratis. Piagam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia, yang lahir pada tahun pertama Hijrah (622 M), 15 abad yang lalu sebelum banyak masyarakat dunia mengenal konstitusi tertulis. Piagam Madinah atau Shahîfat al-Madînah, juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah ialah sebuah dokumen yang disusun oleh nabi Muhammad saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasrib (Madinah). Hal tersebut menandakan bahwa sejak hijrah ke Madinah, nabi Muhammad saw telah mempraktikkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis di tengah masyarakat yang plural dengan aliran ideologi dan politik yang heterogen. Tipe kepemimpinan yang sangat demokratis dan toleran terhadap semua pihak, menjadikan semua penduduk merasa aman dan tenteram. Kata Kunci: Piagam Madinah, konstitusi, demokratis.