Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN KRIMINOLOGI DALAM CYBERBULLYING TERHADAP ANAK (STUDI KASUS DI MTSS PELITA GEDONG TATAAN) Nurlis Effendi
KEADILAN PROGRESIF Vol 12, No 2 (2021): September
Publisher : Universitas Bandar Lampung (UBL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

KPAI released the results of monitoring cases of violations of children's rights in the field of education from January to April 2019 where the trend of cases wasdominated by bullying and physical violence. These data are sourced from the KPAIcomplaint division, both direct complaints and online complaints. KPAI Commissionerfor Education, Retno Listyarti said that violations of children's rights in the field ofeducation are still dominated by bullying, namely physical violence, psychological violence, and sexual violence. In addition, child victims of the policy are also quite high in cases. based on education level, the majority of cases occurred at theelementary/equivalent level, namely as many as 25 cases or reaching 67 percent, thejunior high level equivalent as many as 5 cases, high school level equivalent as many as6 cases and higher education (PT) as many as 1 case. The results showed that 35.8% ofstudents had experienced or were victims of bullying that had not been specifiedwhether it was physical bullying, verbal bullying, relational bullying and electronicbullying. And do not know whether students experience the effects of bullying such aslowering a child's motivation to go to school, hindering achievement, increasing childaggressiveness, and causing depression. One of the factors that encourage perpetratorsto commit cyber bullying is that the perpetrators do not understand the function ofsocial media and do not know that there are rules that must be obeyed by social mediausers so as not to harm others. Young people do not understand the laws andregulations governing certain criminal acts, in this case the ITE Law Number 11 of2008 that hate speech, insults, and others are offenses that can be punished.
Pelaksanaan Rujukan Oleh Bidan Kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan di Kota Bandar Lampung Muhammad Kadafi; Bagus Priyono Pamungkas; Nurlis Effendi; Chandra Muliawan
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4000

Abstract

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan merupakan perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan secara komprehensif dan dalam menjalankan praktik kebidanan, bidan harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya, jika di luar kewenangannya maka bidan berkewajiban merujuk pasien ke dokter atau fasilitas kesehatan yang lebih mampu. Angka kematian ibu dan kematian bayi baik Nasional maupun Bandar Lampung masih tinggi, penyebabnya bisa jadi karena bidan terlambat dalam mengambil keputusan, terlambat sampai tempat rujukan, dan terlambat dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kematian bayi terjadi di Bandar Lampung, penyebabnya yaitu tidak adanya surat rujukan sehingga terlambat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan setelah ditolak empat rumah sakti di Bandar Lampung. Tujuan yaitu untuk mengetahui tata cara pelaksanaan rujukan oleh bidan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, Hubungan Hukum Antara Pasien, Bidan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Sistem Rujukan, dan tanggung jawab antara bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melayani pasien rujukan di Kota Bandar Lampung. Jenis penelitan ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tata cara pelaksanaan rujukan oleh bidan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandar Lampung sesuai dengan sistem rujukan berjenjang Provinsi Lampung. Hubungan Hukum Antara Pasien dengan bidan terjadi karena perikatan karena peretujuan/perjanjian, perikatan karena Undang-Undang. Hubungan antara bidan dengan fasilitas pelayanan kesehatan dalam sistem rujukan terjadi karena perikatan karena persetujuan dan perikatan karena Undang-Undang sedangkan hubungan hukum yang terjadi antara pasien dengan fasilitas pelayanan kesehatan terjadi karena perikatan karena persetujuan dan perikatan karena Undang-Undang. Tanggung jawab antara bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melayani pasien rujukan di Kota Bandar Lampung dapat diminitai pertanggungjawaban perdata, administrasi dan pidana.