Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya berfokus pada aspek komersial atau mencari keuntungan semata, akan tetapi juga diimbangi dengan fungsi sosial sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ziswaf). Hal ini dilakukan juga sebagai upaya mengintegrasikan keuangan komersial dan sosial Islam. Dalam praktiknya, banyak bank syariah yang telah menjalankan fungsi sosialnya, namun sayangnya belum dapat dilakukan secara optimal. Padahal Indonesia sendiri memiliki potensi yang sangat besar dalam hal pengelolaan dana ziswaf. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder maupun studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Untuk spesifikasi penelitian tulisan ini bersifat deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank syariah pada dasarnya memiliki fungsi dan kedudukan yang bersifat sosial dalam mengumpulkan dana ziswaf. Pelaksanaan fungsi sosial tidak hanya terkait dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, akan tetapi juga tunduk pada peraturan mengenai zakat dan wakaf. Dalam upaya mengoptimalkan fungsi dan kedudukan sosialnya, bank syariah dapat melakukan beberapa strategi seperti penguatan regulasi dan pengawasan, kolaborasi dengan lembaga pengelola ziswaf, serta menciptakan produk yang inovatif.