This Author published in this journals
All Journal Justisia Ekonomika
Wiwin Wiwin
UMS

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Bagi Hasil Muzara’ah Pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan Pertanian Wiwin Wiwin
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v3i1.2926

Abstract

Dalam Tinjauan Hukum Islam akad Muzara’ah idealnya menguntungkan bagi kedua belah pihak, namun yang terjadi di Desa Doho justru sebaliknya, yaitu merugikan salah satu pihak. Penduduk Desa Doho sebagian besar berprofesi sebagai petani, yaitu Penggarap dan Pemilik Lahan dan mempunyai hubungan kerjasama bagi hasil (paroan) atau Muzara’ah. Rumusan Masalah dari Penelitian Tesis ini adalah : Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Sistem Muzara’ah di Desa Doho, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Kedua, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan Sistem Muzara’ah di Desa Doho, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Penelitian ini menggunakan metode qualitative karena data yang dikumpulkan adalah data realitas sebagaimana adanya. Jenis penelitian ini adalah developmental research, yakni studi deskriptif analisis dengan ragam penelitian kasuistik. Adapun hasil penelitian yang akan dikembangkan dalam penelitian ini adalah penelitian tentang perjanjian Muzara’ah, khususnya antara penggarap dengan pemilik lahan. Obyek penelitian ini adalah petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Doho yang melakukan akad Muzara’ah. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa sistem Muzara’ah yang diterapkan oleh petani di Desa Doho telah sesuai dengan hukum Islam karena pelaksanaan sistem Muzara’ah sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Muzara’ah lahan pertanian di Desa Doho tidak menimbulkan gurur karena dengan pembagian 30% penggarap dan 70% pemilik lahan menganggap hal tersebut cukup adil sebab besar hak dan kewajiban masing-masing juga berbeda jauh. Jika terjadi permasalahan antara keduanya dalam menyelesaikannya menggunakan musyawarah mufakat.  Kata Kunci: Hukum Islam, Muzara’ah, Penggarap dan Pemilik Lahan.