Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI SISTEM INFORMASI TATA RUANG (SIMTARU) SEBAGAI INSTRUMEN PENDUKUNG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KOTA MAGELANG Dona Ameyria G. P.; Laelabilkis Laelabilkis
Jendela Inovasi Daerah Vol 2 No 1 (2019): Februari
Publisher : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56354/jendelainovasi.v2i1.23

Abstract

Keberhasilan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi bagian penting dalam upaya mencapai salah satu tujuan penataan ruang, yaitu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Hasil audit Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada tahun 2018 menunjukkan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Magelang berupa pemanfaatan sempadan sungai sebagai kawasan terbangun. Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tata ruang maka perlu penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang Kota Magelang.Upaya untuk mengadopsi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sudah diinisiasi pada tahun 2016 melalui pembangunan Sistem Informasi Tata Ruang, yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Geografis Kota Magelang pada laman http://sig.magelangkota.go.id. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode deskriptif untuk menggali urgensitas sistem informasi tata ruang sebagai instrumen pengendalian ruang melalui variabelvariabel terpilih secara mendalam dan komprehensif. Variabel yang terpilih berdasaskan asas penyelenggaran penataan ruang sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebagai indikator penilaian dalam kajian ini adalah pada keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan (partisipasi), serta akuntabilitas. Hasil kajian menunjukkan bahwa Sistem Informasi Tata Ruang Kota Magelang menjadi sarana fasilitasi hak akses informasi dan partisipasi kepada masyarakat sehingga dapat meminimalkan terjadinya konflik dan pelanggaran tata ruang. Fungsi penyebarluasan informasi dan pelayanan perizinan tata ruang yang ada dalam sistem merupakan wujud transparansi informasi dan proses pengendalian pemanfaatan ruang, yang dapat meminimalkan potensi penyimpangan prosedur maupun hasil pengendalian pemanfaatan ruang sehingga meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan penataan ruang.