Ahmaturrahman Ahmaturrahman
Universitas Sriwijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Simbur Cahaya

Pengaturan E-Court Dalam Peraturan Perundang-Undangan Untuk Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Ahmaturrahman Ahmaturrahman
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.689 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1478

Abstract

Penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri selama ini dilakukan secara manual atau konvensional, yaitu proses penyelesaian perkara perdata yang dilakukan secara bertemu langsung atau tatap muka antara para pihak (penggugat dan tergugat), penerima kuasa (advokat), panitera pengganti dan hakim pemeriksa perkara di ruang sidang pengadilan. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, Indonesia sudah menuju kepada Peradilan modern yang menerapkan atau melaksanakan penyelesaian perkara di Pengadilan, baik mengenai administrasi perkara, maupun persidangannya dilaksanakan secara elektronik (e-court). Isu hukum dalam penelitian ini adalah Konsep Pengaturan E-Court untuk Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan pada masa yang akan datang, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa, Pengaturan E-Court dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan pada masa yang akan datang harus diformulasikan atau dirumuskan dalam jenis Undang-Undang dan disatukan dengan peraturan yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) pengganti HIR/RBg kemudian Perumusan E-Court pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tersebut dimasukkan atau dimuat  dalam materi pemeriksaan perkara di persidangan. Apabila Peraturan yang mengatur tentang e-court tersebut diatur dalam jenis Undang-Undang yang dibentuk oleh legislatif, maka ketentuan tersebut bersifat imperatif/memaksa, mengandung perintah dan larangan serta mengikat secara umum yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara, dalam hal ini termasuk para pihak yang berperkara. Sedangkan dibentuknya Peraturan Mahkamah Agung oleh Mahkamah Agung dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi.