Lusi Apriyani
Universitas Sriwijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGELOLAAN DAN INFORMASI PERENCANAAN ANGGARAN DESA Suci Flambonita; Ridwan Ridwan; Ahmaturrahman Ahmaturrahman; Lusi Apriyani
Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 4 (2022): November
Publisher : FKIP Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.217 KB) | DOI: 10.29303/jppm.v5i4.4227

Abstract

Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sebagai pengejawantahan dari prinsip good governance melalui prinsip transparansi yaitu keterbukaan informasi publik, seluruh informasi tentang penggunaan dana desa harus diberikan secara rinci dan transparan kepada masyarakat sebagai konsekuensi pertangggungjawaban kepala desa dalam mengelola dana desa. Penggunaan alokasi dana desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan. Tujuan PKM ini adalah memberikan penyuluhan mentransfer informasi dan pengetahuan tentang pengelolaan dan perencanaan anggaran desa bagi perangkat desa yang mempunyai kewenangan untuk membuat anggaran desa. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan diskusi dan tanya jawab. Simpulan yang didapat bahwa pada kegiatan ini menginformasikan mengenai perencanaan anggaran desa kepada aparat desa khususnya kepala desa, sebab mereka di tuntut untuk bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan dana desa untuk mengembangkan potensi desa yang terwujud dalam pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya, oleh karenanya pemerintah desa harus menerapkan prinsip penyelenggaraan yang baik untuk mewujudkan good governance.