Artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan bahwa produk akad murabahah merupakan produk perbankan syariah yang paling dominan di Indonesia, bahkan di beberapa negara lain di dunia, padahal isu utama yang dibawa oleh perbankan syariah adalah isu bagi hasil, jadi seharusnya produk yang berbasis bagi hasillah yang mendominasi produk perbankan syariah. Di sisi lain, terdapat kesenjangan antara konsep dan praktik dalam akad murabahah pada perbankan syariah di Indonesia. Nilai marjin dalam akad murabahah dalam praktiknya lebih didasarkan pada tingkat bunga kredit di bank konvensional. Hal ini tentu bertolak belakang dengan isu sentral perbankan syariah yang berbasis bagi hasil dengan semangat bebas bunga (riba). Bank syariah juga tidak memiliki objek murabahah yang akan dijual kepada nasabah, sehingga transaksi tersebut dapat digolongkan ke dalam transaksi yang dilarang. Hal ini membutuhkan tindak lanjut dari semua pihak, khususnya Pemerintah, perbankan syariah itu sendiri dan para alim ulama agar lebih mengakomodasi praktik dalam penjualan produk yang berakad murabahah sehingga lebih sesuai syariah yang pada akhirnya akan membawa kemaslahatan yang luas bagi umat manusia. Kata kunci: Akad murabahah; bagi hasil, konsep murabahah, praktik murabahah; dan maslahat.This article aims to reveal that murabahah product is the most dominant product of sharia banking in Indonesia, even in some other countries in the world, whereas the main issue brought by sharia banking is profit sharing issue, so it should be profit-sharing products that dominate the product Syariah banking. On the other hand, there is a gap between concepts and practices in murabahah schemes in sharia banking in Indonesia. The margin value in the murabahah contract in practice is more based on the interest rate of the loan in a conventional bank. This is certainly contrary to the central issue of sharia-based Islamic profit-sharing with interest (riba)-free spirit. Islamic banks also do not have murabaha objects that will be sold to customers so that the transaction can be classified into a forbidden transaction. This requires the follow-up of all parties, especially the Government, the sharia banking itself and the islamic scholars to better accommodate the practice of selling the murabaha products in order to be more obedient to sharia rules that will ultimately bring a broad benefit to mankind. Keywords: Murabaha contract; profit and loss sharing, murabaha concepts, murabaha practices; and broad benefit.