Yu Un Oppusunggu
Universitas Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UPAYA HUKUM NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT DITINJAU DARI PERADILAN TATA USAHA NEGARA Nilna Muna Yuliandari; Yu Un Oppusunggu
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 4, No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.4363

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh notaris yang merasa dirugikan karena diberhentikan secara tidak hormat tanpa melalui proses pembelaan berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang dibuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas rekomendasi Majelis Pengawas Notaris. Pada proses pemeriksaan masih terdapat notaris yang tidak diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan. Padahal pembelaan dalam tahap pemeriksaan merupakan hak setiap notaris. Notaris sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atas dikeluarkannya surat keputusan tersebut dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan atau diketahui. Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan pembatalan surat keputusan pemberhentian karena pihak penyelenggara pemerintah tidak menjalankan jabatannya sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Metode penelitian dalam artikel ini bersifat eksplanatoris yaitu menjelaskan mengenai gejala yang timbul dari rumusan permasalahan dalam artikel ini serta mencari jawaban atas permasalahan tersebut dengan dianalisis terhadap sumber hukum yang berkaitan. Pada penelitian terdahulu hanya membahas upaya hukum notaris yang diberhentikan sementara, sedangkan pada artikel ini dibahas mengenai upaya hukum notaris yang diberhentikan secara tidak hormat. Notaris yang diberhentikan secara tidak hormat tidak bisa menjalankan profesinya secara permanen, sedangkan notaris yang diberhentikan sementara bisa menjalankan tugas dan jabatannya kembali. Upaya hukum notaris melalui PTUN adalah langkah yang harus ditempuh oleh notaris apabila merasa dirugikan atas pemberhentian secara tidak hormat. Putusan Majelis Hakim PTUN yang menyatakan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut batal demi hukum, secara tidak langsung mengembalikan notaris sesuai profesi jabatannya serta mengembalikan harkat dan martabat notaris kepada keadaan semula.
Pertanggungjawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3078 K/PDT/2016) Susan Rianti Hanam; Mohamad fajri Mekka Putra; Yu Un Oppusunggu
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.476 KB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang salah satunya adalah akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham. Akta ini dibuat notaris berdasarkan apa yang Ia lihat, dengar, dan saksikan sendiri, sehingga notaris bertanggungjawab penuh terhadap akta tersebut. Dalam praktik, tidak jarang ditemukan notaris yang tidak jujur dalam menjalankan jabatannya sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3078/K/Pdt2016 di mana tergugat memasukkan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuatnya. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang tanggung jawab notaris secara hukum atas pembuatan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dan akibat hukum atas pembatalan akta tersebut. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peneliti mengolah dan menganalisis data sekunder secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa atas keterangan palsu tersebut, notaris mendapatkan sanksi perdata, selain sanksi pidana menurut Putusan Pengadilan Negeri dan sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris. Selain itu, perbuatan tergugat yang memalsukan keterangan palsu tersebut ke dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terbit sebagai pengesahan akta tersebut secara substantif batal demi hukum, dan secara formal harus diajukan permohonan pembatalan untuk penghapusan dari situs Administrasi Hukum Umum. Dengan demikian, para pihak kembali kepada kedudukan sebelum akta tersebut dibuat.Kata Kunci: Notaris, Akta, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham