Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam

PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PT. PLN TERHADAP KONSUMEN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LISTRIK DI BUKITTINGGI (Studi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Bukittingi) Nurdian Safitri; Anggun Lestari Suryamizon; Jasman Nazar
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15295

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa antara PT. PLN terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran listrik di bukittinggi (studi badan penyelesaian sengketa konsumen bukittinggi). Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dengan adanya listrik manusia mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam berbagai bidang. Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tenaga listrik yang diberikan tersedia dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu. Namun dalam kenyataannya masih ada konsumen yang kurang paham atau tidak mengetahui hal-hal yang dapat menyebabkan konsumen tersebut melakukan pelanggaran dan harus berurusan dengan petugas penertiban pemakaian energi listrik (P2TL). Penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Penulis melakukan penelitian secara sosiologis atau secara lapangan dengan mengakaji ketentuan hukum mengenai penyelesaian sengketa antara PT.PLN terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran listrik di bukittinggi (studi di badan penyelesaian sengketa konsumen bukittinggi). Hasil dari penelitian ini berupa cara penyelesaian sengketa konsumen di badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap penarikan meteran listrik di bukittinggi. Fakta yang didapat dilapangan yaitu penyelesaian sengketa dilakukan dengan mediasi dan hasil mediasi tersebut akan mengikat para pihak dan tidak akan melanjutkan gugatan atau tuntutan baru kepada satu sama lainnya, dan akan memenuhi apa yang telah mereka sepakati. Kata kunci : Penyelesaian sengketa, Pelanggaran listrik, Perlindungan konsumen.