Adanya wabah Corona virus Disease (Covid-19) di Indonesia membawa dampak bukan hanya di sektor kesehatan tetapi juga pada sektor ekonomi. Lumpuhnya kegiatan ekonomi akibat adanya physical distancing untuk menekan penyebaran virus, menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, sehingga mengakibatkan kegiatan bisnis perbankan menjadi macet atau bermasalah terutama dalam menjaga kolekbilitas kreditnya. Kondisi seperti ini akan berimbas pada menurunnya kemampuan membayar para debitur dari suatu Bank. Ketidak mampuan atau menurunya kemampuan dari debitur untuk membayar angsuran kreditnya adalah merupakan gejala awal dari timbulnya suatu kredit bermasalah dalam dunia perbankan. Untuk mengatasi hal ini maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dinamakan Restrukturisasi Kredit. Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2015 dan PBI Nomor 14/15/PBI/2012. Restrukturisasi adalah program sebagai suatu upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.