This paper examines two uploads on social media whose alleged sentences contain elements of defamation. The method used in this study is qualitative, i.e., describing data to determine the elements that can defame someone. Determination of these elements requires forensic linguistic analysis that is using linguistic evidence in law enforcement efforts. This evidence can be analyzed using lexical, grammatical and pragmatic semantic studies that are part of forensic linguistic studies. Based on the analysis, it can be concluded that from the lexical semantic perspective, the word used in the uploaded sentence has a negative denotation meaning. Based on the grammatical semantic analysis the sentence means demeaning a group of people. Pragmatically, not being said by the uploader is an expressive illocutionary act, which is an expression of disappointment and anger. In addition, the sentence uploaded to the account is also provocative, namely inviting the public to follow the uploader's opinion. Expressive illocutionary acts lead to acts of perlocution on the speech partners mentioned in the sentence. The act of occlusion is in the form of anger from community groups or individuals referred to in uploads. AbstrakMakalah ini mengkaji dua unggahan di media sosial yang diduga kalimatnya mengandung unsur pencemaran nama baik. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif, yakni mendekripsikan data untuk menentukan unsur-unsur yang dapat mencemarkan nama baik seseorang. Penentuan unsur tersebut memerlukan analisis linguisik forensik yakni menggunakan bukti kebahasaan dalam upaya penegakan hukum. Bukti tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan kajian semantik leksikal, semantik gramatikal, dan pragmatik yang merupakan bagian dari kajian linguistik forensik. Berdasarkan analisis yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa dari sudut pandang semantik leksikal, kata yang digunakan pada kalimat yang diunggah tersebut memiliki makna denotasi yang negatif. Berdasarkan analisis semantik gramatikal kalimat tersebut bermakna merendahkan sekelompok masyarakat. Secara pragmatik, tidak tutur yang dilakukan oleh penggunggah adalah tindak ilokusi ekspresif, yakni ekspresi kekecewaan dan kemarahan. Selain itu, kalimat yang diunggah pada akun tersebut juga bersifat provokatif, yakni mengajak masyarakat mengikuti pendapat si pengunggah. Tindak ilokusi ekspresif menimbulkan tindak perlokusi pada mitra tutur yang disebut dalam kalimat tersebut. Tindak perlokusi itu berupa kemarahan kelompok masyarakat atau individu yang disebut di dalam unggahan.