Eksploitasi seksual terhadap anak dapat mempengaruhi psikologi anak, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secaea optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun anak yang menjadi korban eksploitasi seksual diatur dalam undang-undang perlindungan anak No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Pelindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual berdasarkan undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, selain itu juga faktor-faktor penghambat penegakan hukum anak korban eksploitasi seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan Pustaka terkait permasalahan yang diteliti. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analitis yang digunakan berupa analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam undang-undang perlindungan anak dengan cara memberikan hak-hak anak dalam mendapatkan perlindungan hukum yaitu memberikan bantuan hukum, rehabilitasi dan pencegahan. Adapun faktor penghambat penegakan hukum anak korban eksploitasi yaitu subtansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, sarana dan prasarana.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak Korban, Eksploitasi