Efa Laela Fakhriah
Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MENUJU PEMBARUAN HUKUM ACARA PERDATA Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.16

Abstract

Dalam era perdagangan bebas yang disertai dengan pesatnya kemajuan di bidang teknologi dan industri, telah mempengaruhi berbagai sektor usaha termasuk di dalamnya kegiatan perdagangan dan perbankan. Transaksi elektronik semakin banyak dilakukan, terutama di bidang perdagangan dan perbankan. Perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada tindakan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Hal ini juga dipengaruhi oleh pergaulan hidup internasional dalam era globalisasi. Sampai saat ini alat bukti yang diatur dalam undang-undang adalah surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan saksi ahli, dan secara khusus media elektronik yang menyimpan dokumen perusahaan (menurut undang-undang Dokumen Perusahaan) seperti microfilm dan media penyimpan lainnya yaitu alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan ke dalamnya. Dalam praktik muncul berbagai jenis yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik seperti misalnya e-mail, pemeriksaan saksi menggunakan video conference (teleconference), sistem layanan pesan singkat/SMS, hasil rekaman kamera tersembunyi/cctv, informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, dan sarana elektronik lainnya sebagai media penyimpan data. Dengan semakin meningkatnya aktivitas elektronik, maka alat pembuktian yang dapat digunakan secara hukum harus juga meliputi informasi atau dokumen elektronik untuk memudahkan pelaksanaan hukumnya. Selain itu hasil cetak dari dokumen elektronik tersebut juga harus dapat dijadikan alat bukti sah secara hukum.Kata kunci: alat bukti, pembaharuan hukum, hukum acara perdata
PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MENUJU PEMBARUAN HUKUM ACARA PERDATA Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.16

Abstract

Dalam era perdagangan bebas yang disertai dengan pesatnya kemajuan di bidang teknologi dan industri, telah mempengaruhi berbagai sektor usaha termasuk di dalamnya kegiatan perdagangan dan perbankan. Transaksi elektronik semakin banyak dilakukan, terutama di bidang perdagangan dan perbankan. Perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada tindakan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Hal ini juga dipengaruhi oleh pergaulan hidup internasional dalam era globalisasi. Sampai saat ini alat bukti yang diatur dalam undang-undang adalah surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan saksi ahli, dan secara khusus media elektronik yang menyimpan dokumen perusahaan (menurut undang-undang Dokumen Perusahaan) seperti microfilm dan media penyimpan lainnya yaitu alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan ke dalamnya. Dalam praktik muncul berbagai jenis yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik seperti misalnya e-mail, pemeriksaan saksi menggunakan video conference (teleconference), sistem layanan pesan singkat/SMS, hasil rekaman kamera tersembunyi/cctv, informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, dan sarana elektronik lainnya sebagai media penyimpan data. Dengan semakin meningkatnya aktivitas elektronik, maka alat pembuktian yang dapat digunakan secara hukum harus juga meliputi informasi atau dokumen elektronik untuk memudahkan pelaksanaan hukumnya. Selain itu hasil cetak dari dokumen elektronik tersebut juga harus dapat dijadikan alat bukti sah secara hukum.Kata kunci: alat bukti, pembaharuan hukum, hukum acara perdata