Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

URGENSI PERLUASAN KRIMINALISASI DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI UPAYA DALAM MEWUJUDKAN FUNGSI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Abunawas Abunawas
Khatulistiwa Law Review Vol 1 No 1 (2020): Edisi April
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/klr.v1i1.38

Abstract

The national education system as stipulated in Law contains a policy of criminalization of criminal actions based on the scope of the national education system in 5 articles of action, on the development of criminal acts models or forms of criminal acts that occur in the education system has undergone many changes and/or expansion, so it is necessary to expand the criminalization policy to protect the national education system from negative impacts so that it is expected to realize the function of the national education system. With the expansion of the criminalization of acts that can be considered to damage the function of the national education system, it is expected to be able to guarantee the sustainability of the national education system through reformulation of the criminal act model as a last resort (ultimum remedium) of all existing countermeasures (ultima ratio principle) to realize the function of the nation's life.
Politik Hukum Terhadap Masyarakat Dilarang Memberi Uang Kepada Pengemis (Studi Kasus : Kota Pontianak, Kalimantan Barat) Tri Dian Aprilsesa; Edy Suasono; Siti Aminah; Abunawas Abunawas
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.4990

Abstract

Pada dasarnya pemerintah Kota Pontianak sudah berupaya untuk melakukan sosialisasi penertiban umum terhadap masyarakat untuk tidak memberi uang pada pengemis dan pengamen di beberapa titik di Kota Pontianak. Tetapi masih banyak masyarakat memberi uang ke pengemis dan gelandangan tidak dikenakan sanksi denda atau administrasi. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber datanya menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh melalui proses wawancara dan dokumentasi. Pelaksanaan Pasal 42 Huruf e Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat masih belum terlaksana sepenuhnya. Jika masyarakat masih memberi uang kepada pengemis dan pengamen maka semakin banyak pula pengamen dan pengemis di tempat-tempat umum di Kota Pontianak karena mereka merasa sebagai pengemis dan pengamen sebuah pekerjaan yang mendapatkan penghasilan yang lebih banyak. Diharamkan bagi mengeksploitasi orang untuk meminta-minta ataupun mengamen. Dan bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena itu mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik untuk warga negara. Upaya yang diharapkan pemerintah lebih bijak lagi untuk menegakkan aturan yang ada kepada masyarakat yang memberi uang pada pengemis dan pengamen agar fenomena sosial ataupun masalah sosial berupa pengamen dan pengemis tidak semakin berkembang.