Kementerian Agama Provinsi Lampung merupakan salah satu instansi pemerintahan di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk perwakilan pemerintah pusat dalam menangani urusan agama Provinsi Lampung. Audit tata kelola keamanan informasi menggunakan framework COBIT 5 pada Kementerian Agama Provinsi Lampung dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Kementerian Agama Provinsi Lampung telah menerapkan tata kelola keamanan informasi dengan baik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi, tinjauan pustaka, menyebarkan kuesioner, dan pengamatan secara langsung. Hasil pengolahan data kuisioner digunakan untuk mengetahui kinerja TI yang telah berjalan selama ini sehingga membantu dalam memecahkan masalah melalui pengusulan suatu solusi atau rekomendasi yang mengarah pada pencapaian target yang diharapkan. Pengolahan kuisoner menghasilkan nilai rata-rata yaitu 3,3 dari nilai rentang nilai 0 sampai 5 pada domain EDM03 (Memastikan Optimasi Risiko), APO01(Mengelola Kerangka Kerja Manajemen TI), APO07 (Mengelola Sumber Daya Manusia), APO12 (Mengelola Risiko), BAI06 (Mengelola Perubahan), DSS01 (Mengelola Operasi), DSS02 (Mengelola Permintaan Layanan dan Insiden), DSS03 (Mengelola Masalah), DSS05 (Mengelola Layanan Keamanan), MEA01 (Memantau, Melakukan Evaluasi dan Menilai Kinerja dan Kesesuaian), dan MEA02 (Memantau, Melakukan Evaluasi dan Menilai Sistem dari Kendali Internal). Artinya kementerian agama provinsi lampung sudah melakukan proses keamanan data dan informasi dengan baku dan formal akan tetapi belum mencapai titik optimized dalam meningkatkan tata kelola keamanan informasi