Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum

HUKUM NONTON FILM ATAU DRAMA SERIAL (KOREA DAN INDIA) Abdul Munir
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 2 (2020): Oktober
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i2.487

Abstract

Pada masa liburan saat ini akibat pandemi Covid 19, banyak orang mengeluh karena waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja dan belajar harus kosong dan berlalu bergitu saja. Bagi para pekerja keras dan lapangan, tiada yang lebih membosankan kecuali ketika harus menetap dan berada di rumah tampa tahu harus berbuat apa. Demikian hal-nya bagi para pelajar, waktu yang harusnya digunakan untuk menuntut ilmu di sekolah dan ataupun madrasah, harus dilewati dengan belajar mandiri di rumah walaupun dengan bimbingan orang tua atau bimbingan online (daring) oleh guru, tapi harus diakui tidak seefektif belajar luring di sekolah dan bertatap muka langsung terkhusus di daerah-daerah yang masih minim koneksi dan daerah dengan tingkat penghasilan rendah yang walaupun konekasi intrnet ada namun sulit mendapatkan paket internet atau ketidak mampuan untuk membeli handphone (HP) android yang mendukung untuk belajar. Maka tidak heran di daerah-daerah seperti ini atau bahkan daerah dengan tingkat penghasilan mapan mengisi dan menghabiskan waktu kosong tersebut dengan nonton film, baik sinetron Indonesia, Korea maupun India. Saat ini, bisa dikatakan serial Korea maupun India menjadi trend terbaru bagi orang Indonesia. Tidak jarang karena seringnya nonton serial tersebut, tampa sengaja mengucapkan kata-kata atau kalimat yang biasa didengar dari bahasa film yang biasa di tonton. Sebagian lain menyanyikan lagu-lagu dari film yang pastinya tidak dipahami maksud dan maknanya dan pada tingkat ekstremnya terkadang mempraktekkan tata ibadah sambil menyanyikan lagu dengan sengaja ataupun tidak, disadari atapun tidak disadari. Namun karena hal ini adalah sesuatu yang baru, maka ditemukan beberapa pendapat para ulama dan tokoh masyarakat yang berbeda tekait hal tersebut. Sebagian melarangnya keras dengan alasan akidah dan sebagian lain mombolehkan dengan syarat.