Mekitekson Melayaman
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Saumlaki, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dritza Anna Kormpaulun; Mekitekson Melayaman
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 1 No. 2 (2021): Cerdika: Jurnal Ilmiah indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.663 KB) | DOI: 10.59141/cerdika.v1i2.11

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk patologi birokrasi dan upaya mengatasi patologi birokrasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskripsi kualitatif dengan jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan kepustakaan. Adapun hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan oleh peneliti, dalam Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa; (1) pelayanan yang bersifat diskriminatif, menunjukkan sikap bahwa kepedulian dimana sebahagian warga sudah puas akan kesamaan dan tidak ada pilih kasih dalam hal pelayanan yang diterima akan tetapi tentunya masih ada yang harus diperbaiki dalam meningkatkan kualitas pelayanan. (2) Daya tanggap (responsivitas) aparat terhadap berbagai keluhan yang dialami oleh pengguna layanan, bahkan terkesan segala kritik dan saran yang diarahkan kepada para aparat hanya direspon dengan bahasa-bahasa diplomatis (3) Pengurusan E-KTP dan KK masih berbelit-belit, tetapi anggapan itu ditepis oleh pihak Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimabr disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui prosedur dan tata cara pengurusan E-KTP dan KK. Selain itu ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mengatasi patologi birokrasi dalam pelayanan administrasi kependudukan adalah (1) mengatasi diskriminasi dalam pelayanan. (2) memberi respon (daya tanggap). (3) penyederhanaan prosedur pelayanan yang transparan. (4) mencegah praktek maladministrasi.