Abdul Halim
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Membangun Teori Politik Hukum Islam di Indonesia Abdul Halim
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol 13, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v13i2.938

Abstract

Abstract: Constructing a Political Theory af Islamic Law in Indonesia. This study confirms that the transformation of Islamic law into national law has no correlation with the struggle towards an Islamic country or Islam as the foundation of the state. Islamic law legislation are regulations that have a positive contribution to strengthening the commitment of Muslims towards the Indonesian nation-state. This study refutes the notion that the accommodation of Islamic law within legislation is an agenda aiming towards an Islamic state. The process of accommodation of Islamic law does not need to be feared, because the process is supported by the power of cultural Islam. Besides, Islamic law is at the legal source level so that the accommodation into pre-legislation undergoesstringent testing in order to always be in accordance with Pancasila and the 1945 Constitution.Keywords: politic law, legislation, Islamic law, constitutional theory and the theory of accommodationAbstrak: Membangun Teori Politik Hukum Islam di Indonesia. Studi ini menegaskan bahwa transformasi hukum Islam ke dalam hukum nasional tidak memiliki hubungan dengan perjuangan menuju negara Islam atau Islam sebagai dasar negara. Legislasi hukum Islam menjadi perundang-undangan memiliki kontribusi positif dalam memperkuat komitmen umat Islam terhadap negara kebangsaan Indonesia. Studi ini membantah pendapat yang menyatakan bahwa akomodasi hukum Islam oleh peraturan perundang-undangan merupakan agenda menuju negara Islam. Proses akomodasi hukum Islam tidak perlu dikhawatirkan karena proses itu didorong oleh kekuatan Islam kultural. Selain itu, hukum Islam berada pada tataran sumber hukum sehingga akomodasinya ke dalam perundang-undangan terlebih dahulu mengalami pengujian yang ketat agar selalu sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.Kata Kunci: politik hukum, legislasi, hukum islam, teori konstitusi dan teori akomodasiDOI: 10.15408/ajis.v13i2.938
Kewarisan Non-Muslim Dalam Perkawinan Beda Agama Rizki Isihlayungdianti; Abdul Halim
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 9, No 02 (2021): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v9i02.1189

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yang belum diatur secara jelas di Indonesia. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama. Kekosongan hukum tersebut kemudian menimbulkan masalah, salah satunya terkait kewarisan bagi non muslim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pelaksanaan pembagian waris bagi non muslim dalam perkawinan beda agama dan penerapan pelaksanaan kewarisan bagi non muslim dalam perkawinan beda agama berdasarkan studi kasus putusan Nomor 2185/Pdt.G/2019/PA.JU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pembagian waris bagi non muslim dalam perkawinan beda agama dapat dilakukan dengan wasiat wajibah. Penerapannya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 dengan besarannya tidak melebihi 1/3 dari harta warisan.