Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

STATUS JAMINAN ATAS BENDA TIDAK BERGERAK YANG DILAKUKAN SECARA LISAN Alifah Benny La Tanrang; Ahmadi Miru; Oky Deviany
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.761 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1292-1303

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana status jaminan atas benda tidak bergerak yang dilakukan secara lisan. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.[1] Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (conseptualical). Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebeumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Pada dasarnya tidak ada hutang yang tidak dijamin, dalam perjanjian lisan ataupun tertulis sejauh ini tidak ada yang mengatur untuk tidak menggunakan barang tidak bergerak sebagai jaminan. Merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, perjanjian lisan juga di ikat oleh Pasal 1320 tersebut sama halnya seperti perjanjian tertulis, hanya saja posisi perjanjian lisan sangat lemah. Pada Putusan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Sgm dan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Gto pada bab sebelumnya penulis melihat bahwa jaminan benda tidak bergerak atas perjanjian hutang piutang sah, artinya jaminan benda tidak bergerak dapat di jadikan jaminan dalam perjanjian lisan sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan diakui keberadaanya sehingga mempunyai bukti yang kuat saat. Dan juga jaminan benda tidak bergerak perjanjian hutang piutang juga adalah salah satu bentuk dari perlindungan kepada kreditor ketika debitor wanprestasi.